• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 5 Juni, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Lingkungan

DLH Makassar Sebut Kendaraan yang Tak Sesuai Standar Emisi Mesti Dipensiunkan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
08:32, 27 Maret 2023
di Lingkungan, Sulselbar
Waktu Baca: 2 menit
Kondisi kemacetan di Jalan Printis, Makassar

Kondisi kemacetan di Jalan Printis, Makassar

FacebookWhatsappTwitterTelegram

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Volume kendaraan di Makassar terus mengalami penambahan, yang berbanding dengan jumlah penduduk dan masyarakat urban. Hal ini membuat kondisi jalan di Makassar kronit, Pejabat Fungsional Ahli Madya Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Makassar, Bau Asseng menuturkan, Makassar selaku kota Metropolitan selayaknya memiliki program komprehensif penanganan pencemaran udara kota.

Saat ini saja, jumlah RTH yang hanya berjumlah 10,99 persen itu, masih jauh dari cukup untuk mereduksi udara dan polusi yang dihasilkan kendaraan di Makassar. Sangat penting adanya wacana pembatasan usia kendaraan untuk mengontrol tingkat pencemaran ini. “Dalam konteks transportasi, kita lihat kacamata lingkungan hidup. Ini mempengaruhi kualitas udara akibat tidak ada pembatasan usia kendaraan,” imbuhnya. Dari data yang dihimpun, jumlah kendaraan saat ini diperkirakan mencapai 1.139.068 itupun belum termasuk jumlah kendaraan yang masuk dari luar daerah.

Sedangkan panjang ruas jalan Makassar hanya mencakup 1.593 km. Pun ini disebut sudah timpang dan rawan mengakibatkan kemacetan.

Baca Juga

FOTO : Lubang di Jalan Andi Mappatola Akan Ditambal

Kebut Kasus Ketapang- Kerajinan Lorong, Polda Kesampingkan Kasus Cipta Karya

Khususnya kendaraan-kendaraan tua yang masih beroperasi hingga kini, dan emisi buangannya tak lagi sesuai standar yang ada.

Perlu ada mekanisme yang mengatur hal ini kendaraan yang tak lagi sesuai standar emisi mesti dipensiunkan, atau paling tidak diberikan sanksi yang lebih progresif. Dia mengatakan pihaknya setidaknya telah melakukan uji emisi di DLH dimana mencapai rata-rata 1000 kendaraan setiap tahunnya, dan dari situ dapat disimpulkan masih banyaknya kendaraan yang tak sesuai dengan standar.

“Kita uji itu ada banyak yang tidak memenuhi syarat, yang sehat untuk kota Makassar,” tegasnya seperti dikutip dari HeraldSulsel.id, Senin (27/3/2023).

Ia berharap, DLH dapat memiliki legal standing dalam merumuskan kendaraan yang aman bagi kita Makassar. “Libatkan DLH dalam masalah pencemaran ini. Kita buat pembatasan kendaraan, kalau tidak uji emisi perlu punishment seperti apa,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman juga mengakui adanya masalah ini. Tercatat kendaraan roda dua di Makassar yang aktif beroperasi mencapai kurang lebih 1 juta kendaraan, itupun belum termasuk dengan kendaraan dari luar daerah dengan plat non Makassar yang dibawa oleh pelajar daerah dan pekerja urban.

Di samping itu adapula jumlah kendaraan roda empat yang beroperasi dilaporkan mencapai 500 ribu unit.

“Belum lagi kalau weekend itu banyak yang berkunjung,” terang Helmy. Ini disebut sangat padat dan tak berbanding lurus dengan pertumbuhan ruas jalan yang sangat terbatas.

“Orang semakin bertambah di Makassar, makanya perlu kita perhitungkan kebijakan yang luar biasa ini,” kata dia.

Menurutnya jika tingkat kemacetan akan terus meningkat jika tak ada langkah dan kebijakan signifikan. Ini perlahan namun pasti sudah terlihat. Helmy mengatakan dirinya merasakan langsung dampak kemacetan yang sebelumnya hanya ditempuh kurang dari sejam dari rumahnya di Gowa, menjadi lebih dari sejam dalam beberapa tahun terakhir. (*)

Sumber: HeraldSulsel.id

Terkait: Dinas Lingkungan Hidup Makassar

BERITA TERKAIT

FOTO : Lubang di Jalan Andi Mappatola Akan Ditambal

16 Januari 2020

Kebut Kasus Ketapang- Kerajinan Lorong, Polda Kesampingkan Kasus Cipta Karya

20 Januari 2018
Selanjutnya
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto

Wali Kota Makassar Imbau Masyarakat Isi Ramadan dengan Berkata Baik di Media Sosial

Berita Terkini

Opini

Media dan Arah Pemilu 2024

4 Juni 2023
Ajatappareng

32 Tahun Tidak Dialiri Listrik, IPMP Tagih Janji Pemerintah

4 Juni 2023
Pemkot Parepare

Festival Salo’ Karajae Jadi Wadah Promosi dan Distribusi Hasil UMKM

4 Juni 2023
Pemprov Sulsel

Nikmati Sejuknya Malino, Andi Sudirman Sulaiman Jalan Pagi Sejauh 4 Km

4 Juni 2023
Ajatappareng

P3AKSI Gelar Kontes Ayam Ketawa Nasional Berhadiah Perhiasan Emas di Sidrap

3 Juni 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist