• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 23 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Ditangkap di Pinrang, Polisi Ungkap Kronologis Pelaku Pengeroyok Penjual Ikan di Lakessi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
16:32, 14 Agustus 2023
di Ajatappareng, Hukum
Waktu Baca: 1 menit

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Terduga pelaku pengeroyokan berinisial AS (26) dan SS (20) di Kota Parepare telah diamankan kepolisian. Keduanya ditangkap di Kabupaten Pinrang.

“Setelah menerima laporan pengaduan, Personil Sat Reskrim melakukan identifikasi identitas dari kedua terduga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto.

“Kami langsung melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan kedua terduga pelaku di Desa Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang,” sambungnya.

Setiawan mengungkap, AS dan SS merupakan saudara yang diduga mengeroyok Usman (53). Dimana pelaku bekerja sebagai nelayan sedangkan korban berprofesi sebagai penjual ikan.

“Kedua terduga pelaku merupakan saudara kandung, dan mereka berprofesi sebagai nelayan, korbannya seorang penjual ikan,” ungkapnya.

Baca Juga

Anas Urbaningrum Harap HMI Menjaga Kritisme

Imigrasi Kelas II TPI Parepare Sosialisasi M-Paspor di Wajo, Kakanim: Buat Paspor Bisa dari Ponsel

Setiawan menerangkan dari keterangan AS. AS bersama saudaranya pergi ke Pasar Lakessi untuk menjual hasil tangkapannya.

“Mereka ke pasar Lakessi sekitar pukul 05:00 pagi wita dengan menggunakan perahu katinting untuk menjual cumi-cumi tangkapannya,” terangnya.

Setelah menjual hasil tangkapannya, kedua pelaku mendatangi lapak Usman dengan tujuan menanyakan alasan Usman melakukan pemukulan terhadap SS.

“Keduanya mendatangi lapak Usman dan menanyakan pemukulan yang dilakukan oleh Usman terhadap SS,” katanya.

Kedua pelakupun langsung melakukan pemukulan berkali-kali kepada Usman hingga jatuh tersungkur.

“Pelaku melakukan pemukulan satu kali kepada Usman dan kedua pelaku mengeroyok berkali-kali hingga warga melerai,” papar Setiawan.

Kini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 170 KHUP, ancaman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: LakessiPareparePengroyokanPenjual IkanPinrang

BERITA TERKAIT

Anas Urbaningrum Harap HMI Menjaga Kritisme

22 Mei 2025

Imigrasi Kelas II TPI Parepare Sosialisasi M-Paspor di Wajo, Kakanim: Buat Paspor Bisa dari Ponsel

22 Mei 2025

PAUD Pinrang Buat Transisi PAUD ke SD Lebih Menyenangkan Lewat Lomba Mewarnai

21 Mei 2025

Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

20 Mei 2025

Salurkan Bantuan, dr. Arfiah Tasming Tekankan Komitmen PKK dalam Penanganan Stunting

19 Mei 2025

Di Upacara HKN, Wali Kota Parepare Ungkap Kekecewaan

19 Mei 2025
Selanjutnya

Pesan Menko PMK RI Diacara PKKMB Mahasiswa Baru Unsulbar

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidrap Rapat dengan Penyedia Jasa Bahas Soal Temuan BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.