• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 9 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Dirjen Bina Keuangan Daerah Tegaskan, Satu-satunya Perda yang Tidak Boleh Diinisiasi DPRD adalah Perda APBD

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
20:18, 24 November 2025
di Pemkot Parepare
Waktu Baca: 2 menit
Dirjen Bina Keuangan Daerah Tegaskan, Satu-satunya Perda yang Tidak Boleh Diinisiasi DPRD adalah Perda APBD

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Dalam pembekalan penguatan tata kelola keuangan yang digelar Pemerintah Kota Parepare, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, menyampaikan penegasan penting terkait kewenangan pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam sektor penganggaran.

Dalam paparannya yang disampaikan di hadapan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, TAPD, dan seluruh kepala OPD, Dirjen menegaskan bahwa semua jenis Peraturan Daerah boleh diinisiasi oleh DPRD, kecuali satu: Perda tentang APBD.

“Satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi oleh DPRD adalah Perda APBD. Inisiatif penyusunan APBD adalah kewenangan penuh kepala daerah, karena APBD merupakan turunan dari visi, misi, RPJMD, dan arah kebijakan kepala daerah.” katanya Agus Fatoni.

Dirjen menjelaskan bahwa kewenangan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi yang menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. APBD tidak dapat dipisahkan dari visi-misi kepala daerah yang telah mendapat legitimasi publik melalui proses pemilihan demokratis.

Honest Card

Karena itu, DPRD tetap memiliki fungsi anggaran dalam bentuk persetujuan bersama, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menginisiasi, menyusun, maupun mengajukan rancangan Perda APBD.

Baca Juga

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Fatoni menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan alat kendali pemerintahan yang melekat pada mandat kepala daerah.

“APBD adalah instrumen kebijakan kepala daerah. Ia tidak bisa dipisahkan dari mandat politik dan dokumen perencanaan kepala daerah. Karena itu inisiatifnya tidak boleh berasal dari DPRD,” ujar Dirjen.

Penegasan ini memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah terkait batas kewenangan antara unsur eksekutif dan DPRD dalam penyusunan APBD.

Wali Kota Parepare menyampaikan apresiasi atas kejelasan regulatif yang diberikan Dirjen, terutama di tengah dinamika pembahasan APBD di berbagai daerah.

“Penegasan Bapak Dirjen sangat penting bagi kita semua agar penyusunan APBD berjalan sesuai koridor hukum. Pemerintah daerah memiliki mandat dalam merumuskan APBD, sementara DPRD menjalankan fungsi persetujuan sebagai mitra strategis,” ujar Wali Kota.

Ia menambahkan bahwa kejelasan tersebut menjadi pedoman penting dalam menjaga sinergi dan harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dengan arahan tersebut, Pemkot Parepare menegaskan kesiapan untuk menyusun APBD 2026 secara lebih terarah, berlandaskan visi kepala daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta menjaga keharmonisan dengan DPRD sesuai batasan kewenangan masing-masing.

Terkait: DirjenMendagriPareparePemkot

BERITA TERKAIT

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

1 Desember 2025
Ketua TP PKK Parepare: Pelatihan Makanan Siap Saji Jadi Langkah Tingkatkan Kualitas Gizi

Ketua TP PKK Parepare: Pelatihan Makanan Siap Saji Jadi Langkah Tingkatkan Kualitas Gizi

29 November 2025
Rampungkan Akar Data Kemiskinan, Parepare Adopsi Sistem KSH Surabaya

Rampungkan Akar Data Kemiskinan, Parepare Adopsi Sistem KSH Surabaya

28 November 2025
Tiga Pasar di Parepare Catat Prestasi Nasional, Masuk Daftar Pasar Tertib Ukur

Tiga Pasar di Parepare Catat Prestasi Nasional, Masuk Daftar Pasar Tertib Ukur

28 November 2025
Wali Kota Parepare Terima Penghargaan Nasional dari BKKBN

Wali Kota Parepare Terima Penghargaan Nasional dari BKKBN

27 November 2025
Selanjutnya
Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Tidak Sama dengan DPR RI, Karena Itu di Daerah Hanya Ada Bapemperda

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Tidak Sama dengan DPR RI, Karena Itu di Daerah Hanya Ada Bapemperda

Berita Terbaru

Ribuan Santri Saksikan Kemegahan Grand Final Debat Ilmiah Keislaman Santri Al-Risalah Batetangnga

Ribuan Santri Saksikan Kemegahan Grand Final Debat Ilmiah Keislaman Santri Al-Risalah Batetangnga

8 Desember 2025
Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

7 Desember 2025
Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

4 Desember 2025
Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar  Internship Program

Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar Internship Program

3 Desember 2025
Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

2 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.