toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 6 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Kriminal

Dideportasi, Dua WNA Turki Pembobol ATM Masih Bisa ke Indonesia

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17:53, 22 Maret 2018
di Kriminal
Waktu Baca: 1 menit
Dideportasi, Dua WNA Turki Pembobol ATM Masih Bisa ke Indonesia

Paspor milik dua orang WNA asal Turki yang dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia lantaran melakukan tindak kejahatan pembobolan ATM dengan teknik skimming di Makassar (Foto: Markasa/ Pijar).

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Meski dideportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, yang melakukan pembobolan ATM di Makassar masih bisa kembali ke Indonesia.

Kepala kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Andi Pallawarukka menjelaskan, Hayrullah Ceylan (39) masuk ke Indonesia pada (23/4/2017). Sedangkan Ismail Yoru (35) masuk ke Indonesia pada (9/3/2017). Keduanya masuk menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang berlaku selama 30 hari.

Akan tetapi visa tersebut dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan dengan melakukan pembobolan ATM di Makassar dengan teknik skimming. Alhasil keduanya berhasil mengkloning 10 ATM nasabah bank dengan total hasil pembobolan Rp140 juta.  Keduanya tertangkap di salah stau hotel di Makassar usai beraksi. Mereka di tangkap 2017 lalu oleh pihak Polrestabes Makassar. Keduanya menjalani masa hukuman sembilan bulan di Lapas Kelas I Makassar.

Karena masa berlaku paspor kedua WNA Turki tersebut sudah habis, pasca keduanya menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan di Lapas Kelas I Makassar, pihak Imigrasi Kelas I Makassar sudah meminta kepada pihak kedutaan Turki untuk diterbitkan permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing yang khusus digunakan untuk satu kali perjalanan.

“Yang bersangkutan kita juga lakukan pencekalan masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” kata Andi Pallawarukka, Kamis (22/3).

Baca Juga

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Masa pencekalan selama enam bulan, otomatis akan diperpanjang enam bulan selanjutnya. Akan tetapi meski masuk daftar cekal, kedua WNA tersebut masih bisa suatu waktu untuk mengurus visa masuk kembali ke Indonesia.

“Ada kemungkinan (masuk ke Indonesia). Tapi Kejahatan mereka sudah terdaftar di Kemenkumham. Untuk mengurus izin akan lebih sulit dari sebelumnya. Itu sangat ketat, terlebih pelaku kejahatan,” terangnya kepada PIJARNEWS.COM.(mks)

Terkait: Imigrasi Kelas I MakassarIndonesiaMakassarPencekalan WNA TurkiSkimmerSkimmingSulselTurkiWNA Turki Dideportasi

BERITA TERKAIT

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

17 Januari 2026
Parepare Terima Penghargaan Kota Sehat di HKN ke-61, Gubernur Sampaikan Apresiasi

Parepare Terima Penghargaan Kota Sehat di HKN ke-61, Gubernur Sampaikan Apresiasi

20 November 2025
Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

12 Oktober 2025
Pemkab Sidrap dan Pemkot Makassar Bakal Jalin Kerjasama Terkait Pangan

Pemkab Sidrap dan Pemkot Makassar Bakal Jalin Kerjasama Terkait Pangan

18 September 2025
MoU dengan Politeknik Muhammadiyah Makassar, Wali Kota Harap Tidak Hanya Seremonial

MoU dengan Politeknik Muhammadiyah Makassar, Wali Kota Harap Tidak Hanya Seremonial

15 September 2025
Selanjutnya
Cabup Pinrang, Abdul Latif Akan Tingkatkan Pertumbuhan Perekonomian Desa

Cabup Pinrang, Abdul Latif Akan Tingkatkan Pertumbuhan Perekonomian Desa

Berita Terbaru

Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

1 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.