PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pemberhentian Sekda Kota Parepare Iwan Asaad berbuntut panjang dan menuai pro kontra. Iwan saat dikonfirmasi menanggapi perihal SK pemberhentiannya.
“Yang jadi pertanyaan apakah SK tersebut sudah dikoordinasikan dengan KASN. Nah, kalau itu sudah mendapat persetujuan KASN untuk menonaktifkan saya. Kenapa tidak dicantumkan pada diktum yang notabene merupakan isi inti sebuah surat keputusan pemberhentian kepada saya,” tanya Iwan.
Iwan melanjutkan, hal itu harus dicantumkan, tidak hanya cukup dengan koordinasi. “UU ASN mensyaratkan bahwa rekomendasi ASN itu, pada proses pengangkatan Sekda saja harus persetujuan KASN apa lagi pemberhentian. Sama dengan seorang kepala daerah diangkat, pemberhentiannya juga sama dengan jalur yang dilewati,” tandasnya.
Sementara, terkait penolakan untuk dievaluasi jabatan (Evjab) dan menandatangani surat pernyataan. Iwan mengatakan, apakah itu masuk dari ranah tim evaluasi jabatan (Evjab) menonaktifkan pejabat.
“Saya tidak ada temuan pelanggaran, tidak ada temuan korupsi. Kalau saya ada dugaan temuan pelanggaran atau menolak mengikuti evjab. Bukan tim evjab yang merekomendasikan, tapi tim pemeriksa. Ada tidak tim pemeriksa yang ditunjuk,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan, sekarang siapa menyatakan saya melanggar, sedangkan kewenangan tim evjab hanya dua, yakni perpanjang masa jabatan atau tidak ke KASN.
“Jika saya melanggar seharusnya tim melakukan pemeriksaan. Apakah benar saya tidak mengikuti evjab dan putusan tidak boleh diputuskan sendiri. Karena harus melalui persetujuan KASN sebagai rekomendasi. Dan UU ASN telah mengatur hal tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya, terkait dengan masa jabatan 5 tahun yang akan berakhir dan dilakukan evaluasi jabatan. Iwan mempertanyakan kenapa hanya dilakukan untuk jabatan Sekda yang dievaluasi. Kenapa tidak dengan inspektur yang notabene sudah 7 tahun. ”Apakah cuma jabatan Sekda, bagaimana dengan jabatan yang lain yang sudah lebih dari 5 tahun. Inspektur pernah di job fit, tapi itu beda kenapa tidak di evjab. Pertanyaan besarnya, ada apa?,” tegasnya.
Iwan memastikan jika putusan tersebut tidak melalui persetujuan KASN. “Sesuai SK yang saya terima, tak satupun diktum yang menyebut persetujuan dan rekomendasi dari KASN. Dan tak mungkin bunyinya itu menonjobkan saya karena tidak ada kesalahan korupsi maupun temuan lainnya. Seolah saya dipersamakan dengan maling, dan dimana bentuk penghargaa saya selama mengabdi dengan puncak karir tertinggi. Lalu apakah Wali Kota memiliki kewenangan memberhentikan Sekda tanpa persetujuan KASN dan Gubernur Sulsel,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemberhentian Iwan sebagai Sekda Kota Parepare diungkap Taufan Pawe di Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Rabu (2/8/2023). Taufan Pawe dalam memberikan keterangan didampingi Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, dan Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir.
Iwan Asaad diberhentikan menjadi Sekda Parepare berdasarkan Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 629 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sebagai Sekretaris Daerah Kota Parepare, per 2 Agustus 2023. Iwan Asaad selanjutnya diangkat menjadi Analis Keuangan Inklusif pada Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Parepare.
Wali Kota Parepare dua periode itu mengungkapkan, pemberhentian itu sudah berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang dilakukan oleh tim penilai berkompeten, dan disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Lebih lanjut, menekankan, Iwan Asaad yang sudah menjabat Sekda selama 4 tahun 9 bulan, atau tersisa 3 bulan lagi masa jabatannya, harus dievaluasi. Karena sesuai ketentuan diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk Sekda harus dievaluasi dalam 5 tahun. Hasil evaluasi itu jabatan bisa dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Dan evaluasi dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Masa jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda berakhir 22 Oktober 2023.
“Percayalah ini sudah on proses. Hati-hati saya sangat terdepan karena saya orang hukum. Jadi pemberhentian saudara Sekda karena adanya persetujuan dari KASN terkait hasil evaluasi jabatan saudara Sekda yang akan memasuki 5 tahun,” ungkap Taufan seperti yang dikutip dari artikel.news.
Taufan Pawe mengaku datang bertemu langsung Ketua KASN meminta persetujuan hasil rekomendasi tim penilai evaluasi jabatan Sekda.
Rekomendasi tim penilai evaluasi jabatan yang beranggotakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar, Asisten III Pemprov Sulsel, dan Kepala BKD Sulsel, pertama adalah jabatan Sekda Parepare tidak diperpanjang lagi, dan kedua segera dilakukan pemberhentian.
Menanggapi pemberhentian Sekda Parepare itu, Akademisi Hukum Tata Negara IAIN Parepare Rusdianto Sudirman menjelaskan,
Pengangkatan dan pemberhentian seorang PNS dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di daerah kabupaten/kota memiliki perbedaan secara prosedural antara Sekretaris Daerah (Sekda) dengan JPTP lainya, misalnya Kepala Dinas. Meskipun Sekda dan Kepala Dinas di daerah kabupaten/kota berada di bawah hirarkis Bupati/Walikota, namun pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam prosedur yang berbeda.
“Pemberhentian atau pergantian Sekda sebaiknya bersifat terbuka serta memiliki basis evaluasi kinerja yang objektif. Bukan soal like and dislike,” ujar
Menurutnya, Pemkot Parepare harus bisa memperhatikan asas-asas umum dalam pemerintahan. Di antaranya ialah ketidakberpihakan, kemanfaatan, keterbukaan, serta pelayanan yang baik.
“Penggantian Sekda bisa menjadi kontraproduktif, dalam upaya akselerasi program-program strategis wali kota di akhir masa jabatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata dia, masa jabatan Taufan Pawe sebagai Wali Kota hanya efektif sampai Agustus 2023. Di sisi lain dia menilai pergantian Sekda akan membutuhkan masa transisi untuk rekonsolidasi birokrasi.
“Masa jabatan pak TP hanya efektif hingga Agustus 2023, 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan digunakan untuk mempersiapkan LKPJ Akhir Masa Jabatan,” imbuhnya.
“Jadi memang sangat mengejutkan kok diakhir masa jabatan justru sekdanya di ganti. Tentu Iwan Asaad selaku pihak yang di rugikan punya hak untuk melakukan upaya hukum melalui PTUN ataupun banding administrasi sebagaimana di atur dalam UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Reporter : Wahyuddin