PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyingung program kerja Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin tentang penggunaan anggaran desa untuk budidaya Pisang.
Hal itu disampaikannya pada kegiatan penyerahan penghargaan kelompok ternak dan kelompok budidaya perikanan berprestasi oleh Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare, yang juga dirangkai dengan pengukuhan Perhimpunan Penyuluh Pertanian dan Indonesia (Perhiptani) Kota Parepare, Senin (23/10/2023).
“Maaf, saya bersedia mengkritik pak gubernur sekarang ini, kenapa Sulawesi selatan mau di sulap menjadi provinsi pisang, kita tahu bahwa pisang itu gampang bonyok,” ujar Taufan Pawe.
Ketua DPD I Golkar Sulsel itu menjelaskan, dirinya sebagai Walikota tetap mematuhi kebijakan pemerintah provinsi. Namun, ia juga memiliki hak untuk menerjemahkan kearifan lokal.
“Parepare terdiri dari tiga dimensi, dimensi pesisir, saya pikir saya punya dimensi pesisir dan saya harus perkuat kelompok nelayan saya, meningkatkan daya tangkap, produktivitas dan memperhatikan kesejahteraan,” ujarnya.
Taufan Pawe mengungkapkan saat ini semua kelompok nelayan mendapat asuransi BPJS Ketenagakerjaan, dan dari 22 kelurahan di Parepare, 11 kelurahan berada di pesisir.
“Dataran rendah rata-rata kantor, perumahan, dataran tinggi kita harus tahu kehidupan masyarakat dataran tinggi dia ternak, ada perkebunannya dan sawahnya sedikit sekali,” tambahnya.
Lebih lanjut, Taufan Pawe menegaskan tidak sepakat dengan imbauan yang dicanangkan oleh Pj Gubernur Sulsel.
“Saya tidak sependapat dan jujur saya patuh kepada pimpinan, tapi saya punya hak otoritas sebagai daerah otonom menerjemahkan kearifan lokal dan kemampuan daerah masing-masing,” tegasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin telah mengeluarkan surat edaran
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD. Dimana, dalam surat tersebut diimbau agar 40 persen dana desa digunakan untuk budidaya pisang.
Melansir, sulselprov.go.id, Senin (23/10/2023), Bachtiar mengaku menghargai dan menghormati mereka yang memiliki pandangan berbeda terkait imbauan penggunaan dana desa untuk tanaman pangan. Karena, surat edaran tersebut tidak mengikat dan hanya bersifat imbauan.
“Program pengembangan budidaya pisang tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi jumlah produksi dan lahan pertanian padi maupun jagung, bahkan harus ditingkatkan dari segi lahan dan juga jumlah produksinya,” kata Bahtiar. (*)
Reporter : Abd. Rahmat Paudzi ( Mahasisswa PPL KPI Stain Majene )