PAREPARE, PIJARNEWS.COM — BPJS Kesehatan Kota Parepare, menggelar media gathering bersama sejumlah awak media di ruang pertemuan Kantor Cabang, Rabu (27/8/2025).
Dengan mengusung tema “Lebih Dekat dengan Program JKN: Kolaborasi Media Untuk Kesehatan Bangsa”, kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus wadah berbagi informasi antara BPJS Kesehatan dan Awak Media.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Parepare, Rismaniswati Syaiful dalam sambutannya menyampaikan bahwa JKS merupakan program pemerintah hingga saat ini. Karena oleh itu, media berperan sentral dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dalam kegiatan ini, awak media juga berkesempatan menerima dua materi yaitu bahaya gratifikasi dalam pelayanan publik dan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Materi tersebut dibawakan, Mustainah selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) BPJS Kesehatan Parepare dan drg, Fitri Indayani, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi.
Mustainah dalam pemaparannya, bahaya gratifikasi dalam pelayanan publik menjadi fokus penting institusi termasuk di BPJS Kesehatan. Gratifikasi, kata dia, juga menyebabkan rusaknya pelayanan institusi.
“Dampak gratifikasi rusaknya sistem layanan seperti adanya diskriminasi layanan, dan menurunkan reputasi,” katanya.
Ia menjelaskan gratifikasi adalah akar dari korupsi yang dapat menimbulkan mental pengemis dan secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis.
“Gratifikasi pemberian dalam arti luas, menyangkut dengan uang, barang fasilitas, pengobatan cuma-cuma dan lain sebagainya. Landasan hukumnya ayat 1 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999,” jelasnya.
Lanjutnya menambahkan, ada dua sikap cara tegas yang harus dilakukan ketika menemukan gratifikasi. “Tolak ketika gratifikasi diterima langsung, kemudian terima dan laporkan,” ujarnya.
Sementara itu, drg. Fitra Indayani turut menerangkan, mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Ia merujuk pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang mengatur batasan layanan kesehatan bagi peserta JKN.
“Peserta JKN juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, menggunakan NIK sebagai identitas kepesertaan, serta menyampaikan keluhan melalui aplikasi JKN,” jelas drg Fitri.
Dengan adanya kegiatan ini, BPJS Kesehatan Parepare berharap media dapat terus menjadi mitra strategis dalam menyebarkan informasi yang benar, sehingga masyarakat semakin memahami manfaat dan ketentuan Program JKN.(*)
Reporter: Faizal Lupphy


















