MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI resmi ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. Barongko adalah kue tradisional khas Sulsel, yang terbuat dari adonan pisang campur santan, lalu dikukus dan dibungkus daun pisang.
Penetapan ini ditandai dengan sertifikat yang diteken langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendi. Kadis Dikbud Sulsel Irman Yasin Limpo mengapresiasi hal ini.
Menurutnya, penetapan kue tradisional Barongko bisa menjadi pembelajaran, bahwa asal muasal Barongko itu berasal dari Sulsel. “Bicara kuliner tidak sekedar berbicara makanan, perdagangan, ataukah tataboga. Kuliner tradisional juga bagian dari pendidikan,” ujarnya, Senin 13/11.
Sebelumnya, Disdik Sulsel memang berencana mem-patenkan kuliner khas Sulsel. Pihaknya sementara mendata makanan asli Sulsel lainnya, agar bisa segera dipatenkan sebagai asli berasal dari Sulsel. (*)