PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota Komisi I DPRD Parepare, Indriasari Husni mensosialisasikan Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Peduli Parepare. Kegiatan itu dilakukan di Aula Hotel Delima Sari, Senin (25/10/2021).
Indriasari mengatakan, TV Peduli harus mampu meningkatkan kualitas kontennya. Untuk memberikan tayangan yang lebih menarik lagi ke masyarakat. Kata dia, tanyangan TV Peduli harus mampu menarik minat masyarakat untuk menontonnya.
“TV Peduli ini milik pemerintah Kota Parepare. Jadi, tayangan yang disajikan ke masyarakat harus bisa menarik minta agar warga tertarik untuk menonton. Harus lebih kreatif lagi,” harap Indriasari.
Legislator Golkar Parepare itu juga mengatakan, dalam Perda nomor 2 tahun 2016 itu juga diatur tentang tugas LPPL TV Peduli. Yakni, TV Peduli mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
“Serta, melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah di Kota Parepare,” tambahnya.
Selain tugas, juga diatur mengenai Fungsi LPPL TV Peduli. Indriasai menjelaskan ada dua poin yang mengatur fungsi LPPL TV Peduli. Pertama, sebagai pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan penyiaran televisi publik.
“Sedangkan, yang kedua, sebagai pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya LPPL TV Peduli,” paparnya.
Pada kegiatan itu, Srikandi Golkar Parepare itu turut melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parepare, untuk menjelaskan Perda itu lebih teknis.
Di sosialisasi itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta wajib menggunakan masker sebelum masuk ke ruang. Suhu badan juga di cek. Kursi diatur berjarak.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf