PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Rencana Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Lahalede diprediksi tidak akan mudah. Para pedagang ngotot bertahan, meski sudah mendapat surat teguran.
Surat bernomor 300/091/Sat-PP/VII/2017 itu dilayangkan kepada pedagang, agar 15 hari kedepan (terhitung mulai tanggal 10/7) pedagang tidak lagi berjualan di trotoar. Hal itu disebut sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2008. Bertandatangan disurat, Plt Kasatpol-PP Rusman Rahman.
“Kami memilih untuk bertahan dan tetap berjualan di tempat ini, kenapa cuma yang di jl Lahalede saja yang di berikan teguran seperti ini,” kata pedagang nasi goreng, Burhanuddin yang berjualan ditrotoar persis didepan rumah anggota DPRD Parepare Yangsmid Rahman.
Dia mengatakan, masih banyak pedagang yang berada di ruas jalan lainnya menggunakan trotoar, namun tidak dapat teguran. Seperti di jl Lasinrang, Andi Makkasau dan Bau Massepe. Burhanuddin menyebut, menggusur PKL tidak akan menyelesaikan masalah, dan hanya akan menambah resisten warga terhadap Pemkot Parepare.
Senada, penjual bakso didepan SMP 2 Sulaima mengaku heran karena dia sudah bertahun-tahun jualan ditempat itu, namun baru kali ini ditegur. “Padahal kami rutin bayar retribusi Rp6 ribu per malam. Kalau kami digusur, keluarga mau makan apa? Harusnya pemerintah peduli sama kami pedagang kecil,” keluhnya.
Sebelumnya, pedagang menerima surat peringatan agar tidak lagi berjualan ditempat tersebut. Namun seiring waktu, pedagang balik menyorot salah satu ruko yang bangunannya justru menutupi trotoar namun tidak ditegur. (mp1/ris)