toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 6 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Ketahuan Polisi Bawa Ratusan Jerigen Berisi Solar Tanpa Dokumen Sah, Ini yang Terjadi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
15:41, 25 Desember 2020
di Ajatappareng, Hukum
Waktu Baca: 1 menit
Ketahuan Polisi Bawa Ratusan Jerigen Berisi Solar Tanpa Dokumen Sah, Ini yang Terjadi

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Kepolisian Resor Enrekang berhasil mengungkap kasus pengangkutan dan niaga BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkpi dengan dokumen yang sah.

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, saat di temui Pijarnews.com di kantor Polres Enrekang menuturkan, dalam kasus tersebut satu orang telah diamankan di Polres Enrekang berinisal H (39) warga Kecamatan Anggeraja dan satu orang tersangka masih DPO.

“Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Enrekang sedang Mobile/Patroli dan menemukan 1 unit mobil truck yang sedang terparkir dan memuat jarigen yang berisikan solar,” terang AKBP Andi Sinjaya, Jumat (25/12/2020).

Bahan Bakar minyak jenis solar disubsidi pemerintah, namun terduga pelaku tidak memiliki dokumen yang sah, maka truck beserta isinya diamankan di Polres Enrekang.

Honest Card

Dari hasil pemeriksaan, H memperoleh BBM jenis Solar dari tersangka SD (DPO) yang diambil dari SPBU di kabupaten Pinrang dengan harga Rp 200.00 perjerigennya yang berisi 33 liter yang rencannya akan di jual kepetani dengan harga Rp 215.00 per jerigen berisi 33 liter.

Baca Juga

Ramah Tamah Peralihan Dandim Pinrang, Bupati Sampaikan Komitmen Kolaborasi untuk Keamanan

Jalin Keakraban Guru-Siswa, SMKN 1 Pinrang Gelar ‘Kudapan Bersama’

“Untuk tersangka (SD) yang beralamat Kabupaten Pinrang, kami sudah melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan. Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mubil truck serta 100 buah jerigen berisi 33 liter untuk setiap jerigennya,” tambahnya.

Tersangka kami kenakan Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pindana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.(*)

Reporter : Armin

Terkait: BBMPinrangPolres EnrekangSolar

BERITA TERKAIT

Ramah Tamah Peralihan Dandim Pinrang, Bupati Sampaikan Komitmen Kolaborasi untuk Keamanan

Ramah Tamah Peralihan Dandim Pinrang, Bupati Sampaikan Komitmen Kolaborasi untuk Keamanan

30 November 2025
Jalin Keakraban Guru-Siswa, SMKN 1 Pinrang Gelar ‘Kudapan Bersama’

Jalin Keakraban Guru-Siswa, SMKN 1 Pinrang Gelar ‘Kudapan Bersama’

25 November 2025
8 Negara Lintas Benua ‘Goyang’ Pinrang, Bupati Sebut Festival Budaya Internasional Peluang Emas

8 Negara Lintas Benua ‘Goyang’ Pinrang, Bupati Sebut Festival Budaya Internasional Peluang Emas

22 November 2025
Bunda PAUD Pinrang Hadiri Puncak Aprey Bunda PAUD Nasional

Bunda PAUD Pinrang Hadiri Puncak Aprey Bunda PAUD Nasional

15 November 2025
HKN, Bupati Pinrang Bacakan Sambutan Menkes RI

HKN, Bupati Pinrang Bacakan Sambutan Menkes RI

15 November 2025
Bupati Pinrang Tinjau Langsung Fasilitas Umum

Bupati Pinrang Tinjau Langsung Fasilitas Umum

13 November 2025
Selanjutnya
Tanggul Sungai Kariango Jebol, Ancam Ratusan Hektar Sawah di Pinrang

Tanggul Sungai Kariango Jebol, Ancam Ratusan Hektar Sawah di Pinrang

Berita Terbaru

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

4 Desember 2025
Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar  Internship Program

Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar Internship Program

3 Desember 2025
Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

2 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

1 Desember 2025
Kantongi Izin Kementerian Taiwan, Dua Mahasiswa UMS Rappang Siap Magang Internasional

Kantongi Izin Kementerian Taiwan, Dua Mahasiswa UMS Rappang Siap Magang Internasional

1 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.