toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 7 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

252 Jamaah Resmi Laporkan Abu Tours, Polda Segera Tetapkan Tersangka

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
18:23, 22 Februari 2018
di Hukum, Kriminal, Sulselbar
Waktu Baca: 2 menit
252 Jamaah Resmi Laporkan Abu Tours, Polda Segera  Tetapkan Tersangka

Ilustrasi (foto: int).

MAKASSAR,PIJARNEWS.COM — Kasus Perusahaan travel haji dan umrah, Abu Tours memasuki babak baru. Tim Penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menangani kasus tersebut. Sedikitnya hingga Kamis (22/2), sudah ada sekitar 250 korban Abu Tours yang melaporkan hal tersebut. Data tersebut terdiri jamaah beberapa daerah di Sulsel dan luar Sulsel.

Untuk daerah di Sulsel diantaranya, Makassar 126 orang, Bone 48 orang, Takalar 2 orang, Pinrang 6 orang, Maros 14 orang, Pangkep 7 orang, Selayar 5 orang, Jeneponto 4 orang, Palopo 11 orang dan Gowa 8 orang. Sedangkan wilayah luar Sulsel diantaranya, Majene Sulawesi Barat (Sulbar) 16 orang, dan Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) 1 orang.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky sondani menjelaskan, Kemarin penyidik sudah koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Agama (depag) Sulsel. Penyidik sudah mendapatkan pernyataan dari Depag Sulsel bahwa Abu Tours melakukan tindak pidana dengan melakukan pelanggaran yang diatur dalam Undang- Undang (UU) pelanggaran haji dan umrah.

“Artinya dari pihak saksi ( Kanwil Depag Sulsel) mengatakan, kasus ini (Abu Tours) sudah bisa diproses hukum dan kami dari Polda dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dulu untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Kombes Pol Dicky Sondani saat menggelar rilis di Warkop Siama, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Menurutnya, selain UU penyelenggaraan haji dan umrah, Abu Tour dijerat UU penipuan dan penggelapan. Mereka dinilai banyak melakukan pelanggaran. Meski Kanwil Depag Sulsel sudah memberikan waktu sekitar enam bulan, yakni sejak Mei 2017 hingga akhir 2017 untuk menyelesaikan masalah pemberangkatan jamaahnya, akan tetapi Abu
Tours tidak melakukan pemberangkatan terhadap 16.000 jamaah tersebut.

Baca Juga

Kanwil Kemenag Sulsel Umumkan Pencabutan Izin Operasi Abu Tours

Ditetapkan Tersangka, Direktur Abu Tours Langsung Ditahan

“Kalau sesuai UU yang dilanggar terancam hukuman diatas lima tahun penjara. Hingga hari ini sudah beberapa dari staf Abu Tours yang dimintai keterangan,”tambahnya.

Tim penyidik pun sudah melakukan konfirmasi dengan staf Abu Tours dalam rangka mengecek penggunaan dari pada anggaran jamaah tersebut. Terutama jamaah yang dijanjikan berangkat tahun 2017 yang tak kunjung mendapat kepastian hingga hari ini. (mks/abd)

Terkait: Abu ToursDitreskrimsus Polda SulselHumas Polda SulselJamaah Abu Tours

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenag Sulsel Umumkan Pencabutan Izin Operasi Abu Tours

Kanwil Kemenag Sulsel Umumkan Pencabutan Izin Operasi Abu Tours

24 Maret 2018
Ditetapkan Tersangka, Direktur Abu Tours Langsung Ditahan

Ditetapkan Tersangka, Direktur Abu Tours Langsung Ditahan

23 Maret 2018
Kantor Abu Tours Digeledah, Usai Shalat Jumat Polda Sulsel Umumkan Tersangka

Kantor Abu Tours Digeledah, Usai Shalat Jumat Polda Sulsel Umumkan Tersangka

23 Maret 2018
Warga Makassar Ditangkap Usai Mengeluh di Facebook Soal Bosan Dengan Kepemimpinan Presiden dan Gubernur Sulsel

Warga Makassar Ditangkap Usai Mengeluh di Facebook Soal Bosan Dengan Kepemimpinan Presiden dan Gubernur Sulsel

6 Maret 2018
Polda Sulsel Periksa Sembilan Saksi Kasus Abu Tours

Polda Sulsel Periksa Sembilan Saksi Kasus Abu Tours

1 Maret 2018
Naik Penyidikan, Tersangka Kasus Abu Tour Segera Diumumkan

Naik Penyidikan, Tersangka Kasus Abu Tour Segera Diumumkan

26 Februari 2018
Selanjutnya
Reaksi Cepat, Jasa Raharja Parepare Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan di Enrekang

Reaksi Cepat, Jasa Raharja Parepare Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan di Enrekang

Berita Terbaru

Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

1 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.