toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 6 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12:15, 01 Februari 2023
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit
2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menggelar jumpa pers Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 96/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Tanggal 30 Januari 2023 dan No. 97/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Tanggal 30 Januari 2023.

Terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018. Kasus itu menjerat dua mantan pejabat lingkup pemerintah Kota Parepare yakni, Djamaluddin Ahmad alis Djamal bin Ahmad, Kepala Bagian Keuangan, Setdako Parepare tahun 2013-2016 dan Zahrial Djafar bin Batajang Dg Tombong, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Parepare tahun 2013-2016.

Jumpa pers dipimpin Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Parepare, Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (31/1/2023).

Dalam keterangannya, Ilham mengatakan, seusai dengan putusan pengadilan tingkat pertama, bahwa perkara atas nama Djamaluddin Ahmad terbukti atas dakwaan subsider pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan subsider penuntut umum.

“Pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,3 miliar. Dengan ketentuan jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda untuk membayar pengganti, maka pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan,” beber Ilham.

Baca Juga

Kasus ISPA di Parepare Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspada di Musim Pancaroba

Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Makassar, Pengacara Ungkap Alasannya

Untuk terdakwa lainnya, Zahrial Djafar lanjut Ilham, dakwaannya sama, subsider pasal 3 Jo. pasal 18, Jo. pasal 55, Jo. pasal 64 KUHPidana. “Pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas Ilham.

Kemudian, lanjut Ilham membebankan kepada saudara Zahrial untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar terbilang 1.430.279.800, dengan ketentuan jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda maka dipidana selama 2 tahun penjara.

Ilham mengungkapkan, peran kedua terpidana ini menggunakan uang anggaran dana Dinkes sesuai dengan keterangan saksi-saksi bersama terpidana kasus serupa yakni dr. Yamin.

“Keterangan saksi yang kita periksa, kemudian bukti-bukti pengambilan itu yang memperkuat pembuktian kami di persidangan,” kata Ilham.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan, saat dipersidangan terdakwa menyangkal tidak pernah menerima. “Terdakwa ini dipersidangan sebenarnya menyangkali perbuatannya. Tapi alat bukti yang kita ungkapkan dipersidangan sangat terbukti dan bisa meyakinkan perbuatan terdakwa,” jelas Ilham. (why)

Terkait: DinkesKejari ParepareTipikor

BERITA TERKAIT

Kasus ISPA di Parepare Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspada di Musim Pancaroba

Kasus ISPA di Parepare Meningkat, Dinkes Imbau Warga Waspada di Musim Pancaroba

23 Oktober 2025
Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Makassar, Pengacara Ungkap Alasannya

Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Makassar, Pengacara Ungkap Alasannya

5 Januari 2024
PC PMII Tuntut Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Korupsi Dinkes Parepare

PC PMII Tuntut Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Korupsi Dinkes Parepare

28 November 2023
Puluhan Tersangka Tipikor BRI Pinrang Dipindah ke Rutan, Netizen: Kaya Pergi Piknik Saja

Puluhan Tersangka Tipikor BRI Pinrang Dipindah ke Rutan, Netizen: Kaya Pergi Piknik Saja

16 April 2023
Puluhan Anak Derita Stunting di Basseang, Dinkes dan TPP PKK Pinrang Berikan Bantuan

Puluhan Anak Derita Stunting di Basseang, Dinkes dan TPP PKK Pinrang Berikan Bantuan

8 Februari 2023
Soal Dugaan Penggunaan Dana Bos untuk Bimtek Kepsek ke Bali, Kasi Intel Kejari Sudah Klarifikasi dan Masih Pendalaman

Soal Dugaan Penggunaan Dana Bos untuk Bimtek Kepsek ke Bali, Kasi Intel Kejari Sudah Klarifikasi dan Masih Pendalaman

20 Desember 2022
Selanjutnya
Pakandatto Tegur Warga Lariangbangi Buang Sampah Tidak Sesuai Jadwal

Pakandatto Tegur Warga Lariangbangi Buang Sampah Tidak Sesuai Jadwal

Berita Terbaru

Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

1 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.