• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 14 Juni, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12:15, 01 Februari 2023
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menggelar jumpa pers Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 96/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Tanggal 30 Januari 2023 dan No. 97/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Tanggal 30 Januari 2023.

Terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017-2018. Kasus itu menjerat dua mantan pejabat lingkup pemerintah Kota Parepare yakni, Djamaluddin Ahmad alis Djamal bin Ahmad, Kepala Bagian Keuangan, Setdako Parepare tahun 2013-2016 dan Zahrial Djafar bin Batajang Dg Tombong, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Parepare tahun 2013-2016.

Jumpa pers dipimpin Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Parepare, Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (31/1/2023).

Dalam keterangannya, Ilham mengatakan, seusai dengan putusan pengadilan tingkat pertama, bahwa perkara atas nama Djamaluddin Ahmad terbukti atas dakwaan subsider pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan subsider penuntut umum.

“Pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,3 miliar. Dengan ketentuan jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda untuk membayar pengganti, maka pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan,” beber Ilham.

Baca Juga

Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Makassar, Pengacara Ungkap Alasannya

PC PMII Tuntut Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Korupsi Dinkes Parepare

Untuk terdakwa lainnya, Zahrial Djafar lanjut Ilham, dakwaannya sama, subsider pasal 3 Jo. pasal 18, Jo. pasal 55, Jo. pasal 64 KUHPidana. “Pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas Ilham.

Kemudian, lanjut Ilham membebankan kepada saudara Zahrial untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar terbilang 1.430.279.800, dengan ketentuan jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda maka dipidana selama 2 tahun penjara.

Ilham mengungkapkan, peran kedua terpidana ini menggunakan uang anggaran dana Dinkes sesuai dengan keterangan saksi-saksi bersama terpidana kasus serupa yakni dr. Yamin.

“Keterangan saksi yang kita periksa, kemudian bukti-bukti pengambilan itu yang memperkuat pembuktian kami di persidangan,” kata Ilham.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan, saat dipersidangan terdakwa menyangkal tidak pernah menerima. “Terdakwa ini dipersidangan sebenarnya menyangkali perbuatannya. Tapi alat bukti yang kita ungkapkan dipersidangan sangat terbukti dan bisa meyakinkan perbuatan terdakwa,” jelas Ilham. (why)

Terkait: DinkesKejari ParepareTipikor

BERITA TERKAIT

Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Makassar, Pengacara Ungkap Alasannya

5 Januari 2024

PC PMII Tuntut Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Korupsi Dinkes Parepare

28 November 2023

Puluhan Tersangka Tipikor BRI Pinrang Dipindah ke Rutan, Netizen: Kaya Pergi Piknik Saja

16 April 2023

Puluhan Anak Derita Stunting di Basseang, Dinkes dan TPP PKK Pinrang Berikan Bantuan

8 Februari 2023

Soal Dugaan Penggunaan Dana Bos untuk Bimtek Kepsek ke Bali, Kasi Intel Kejari Sudah Klarifikasi dan Masih Pendalaman

20 Desember 2022
Kepala Bidang Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Erwan Tri Sulistiyo saat ditemui di Ruangannya, Rabu (24/8/2022).

Dua Warga Sulsel Diisolasi, Diduga Cacar Monyet

24 Agustus 2022
Selanjutnya

Pakandatto Tegur Warga Lariangbangi Buang Sampah Tidak Sesuai Jadwal

BERITA POPULER

  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mario ke Negeri Sakura, Perjalanan Bardi Arifin Merawat Sapi Ikon Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.