Oleh: Ita Wahyuni, S.Pd.I.
(Pemerhati Masalah Sosial)
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berkomitmen menciptakan lingkungan yang ramah dan sehat bagi anak-anak. Salah satunya dengan menertibkan reklame rokok pada Kamis (15/5/2025). Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, penertiban ini sejalan dengan peraturan daerah (perda) terkait kota layak anak (KLA) yang sudah disahkan. Penertiban dilakukan dalam rangka mewujudkan Balikpapan sebagai kota layak anak dan kawasan sehat tanpa rokok (KSTR) yang saat dalam proses revisi menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) (Tribunnews.com, 15/5/2025).
Yosep mengatakan bahwa sejak tahun 2021, izin pemasangan papan iklan atau reklame rokok tidak lagi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Demikian pula dengan pengaturan pajak reklame yang tidak dipungut lagi oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Selain itu, pemerintah juga telah berkoordinasi dari tanggal 13 Maret sampai 2 Mei 2025 kepada para pengusaha rokok terkait penertiban reklame rokok.

Pada penertiban ini, tim gabungan menyasar 25 titik yang tersebar di tiga kecamatan yakni Balikpapan Utara, Balikpapan Tengah, Balikpapan Timur. Dengan melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, BPPRD, Dinas Kesehatan (DKK), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Kapitalisme Mengancam Anak
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian Kota atau Kabupaten Layak Anak (KLA). Indikator ini menekankan perlindungan anak dari paparan asap rokok dan iklan atau promosi tembakau. Tak mengherankan pemerintah berupaya menyusun berbagai langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman dan ramah bagi anak-anak agar tumbuh serta berkembang tanpa terpengaruh oleh produk yang membahayakan kesehatan mereka.
Apalagi, fakta memang menunjukkan, rokok tidak hanya membahayakan kesehatan anak, tetapi juga meningkatkan prevalensi perokok anak. Menurut data dari Global Youth Tobacco Survey (GYTS) World Health Organization (WHO) menunjukkan sekitar 1,25 miliar orang perokok berusia 15 tahun keatas, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% menjadi 19,2% (LPAI.id, 12/08/2024).
Namun, apakah upaya menertibkan reklame rokok tersebut benar-benar mampu mewujudkan lingkungan yang ramah dan sehat bagi anak? Terlebih di tengah perkembangan era digital, promosi dan sponsorship rokok semakin bertaburan. Tak ayal, anak-anak pun menjadi target yang rentan terhadap berbagai bentuk iklan. Maka, sejatinya penertiban atau himbauan tidak akan berhasil tanpa disertai regulasi yang tegas, mengikat, bukan tarik-ulur kepentingan stakeholder. Selain itu, sangat dibutuhkan juga pemberian sanksi yang keras dari negara.
Sayangnya, regulasi yang berlaku saat ini masih membolehkan industri rokok karena dinilai mampu menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi negara. Dari sini tampak jelas, bahwa aturan yang ada tidak sejalan dengan keinginan negara dalam mewujudkan hak anak untuk hidup dalam lingkungan yang ramah dan sehat melalui KTR. Mirisnya, usaha pembatasan iklan rokok hanya sekedar pencitraan demi meraih gelar KLA dan KTR tanpa adanya kesadaran mengurus rakyat.
Padahal jika ditelisik, predikat KLA yang diraih justru kontradiktif dengan realitas. Di lapangan, anak masih tak aman dari bahaya rokok, mereka pun kerap dihantui berbagai tindak kejahatan seperti kekerasan yang tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan hingga eksploitasi anak.
Fakta tersebut merupakan imbas dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan negara gagal melindungi generasi. Sistem itu semakin mengancam anak, keluarga, masyarakat dan negara tak berperan sebagaimana mestinya. Bahkan, dengan kebijakan yang serba kapitalistik, keberpihakan negara kepada rakyat pun sangat minim. Mereka lebih mengutamakan kepentingan bisni dibandingkan kesehatan dan kemanan rakyatnya.
Islam Melindungi Anak
Anak adalah amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi kebutuhannya. Untuk itu, Islam telah memberikan perhatian besar terhadap perlindungan anak yang meliputi fisik, psikis, intelektual, moral, ekonomi, dan lainnya. Hal ini dijabarkan dalam bentuk memenuhi semua hak-haknya, menjamin kebutuhan sandang dan pangannya, menjaga nama baik dan martabatnya, menjaga kesehatannya, memilihkan teman bergaul yang baik, menghindarkan dari kekerasan, dan lain-lain.
Selain itu, negara dalam sistem Islam juga akan melindungi anak dari bahaya rokok. Meskipun hukum asalnya rokok adalah mubah, tapi ketika rokok menimbulkan dharar atau bahaya seperti mengakibatkan kematian atau dikhawatirkan mengakibatkan kematian, dan menyebabkan seseorang tak mampu melaksanakan berbagai kewajiban, semisal bekerja, belajar, sholat, haji, jihad, berdakwah, dll maka negara akan membuat regulasi yang tegas tanpa kompromi. Jika ada yang melanggar aturan tersebut, maka negara akan menerapkan sanksi yang memberikan efek jera.
Negara juga tidak akan menjadikan industri rokok sebagai sumber pendapatan negara. Karena negara sudah memiliki sumber pemasukan yang sudah ditetapkan syariat Islam untuk menyejahterakan rakyatnya.
Maka sesungguhnya, dengan support sistem dalam Islam negara akan mampu melindungi seluruh rakyat termasuk anak dan menciptakan masyarakat yang khas sehingga anak dapat hidup aman, serta tumbuh dan berkembang secara sempurna. Karenanya, penerapan syariat Islam kaffah adalah jaminan perlindungan anak secara hakiki dalam kehidupan.
Wallahua’lam bishshawab















