Foto: WNA asal Pakistan, Muhammad Awais
MAKASSAR, PIJARNEWS.COM—Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Sulsel juga bersemangat untuk divaksin. Para WNA ini umumnya memiliki pasangan warga setempat. Seperti yang dialami oleh Ali Hasan (26) asal Pakistan. Istrinya merupakan perempuan asal Kabupaten Pangkep. Ali, demikian panggilannya juga menetap di Pangkep. Dia mengaku telah divaksin I sejak dua bulan lalu.
“Iya, sudah vaksin. Apalagi saya bekerja di toko karpet yang sering berinteraksi dengan customer,” katanya kepada Pijarnews.com, Sabtu (23/10/2021). Menurutnya, tidak ada kesulitan bagi WNA seperti dirinya untuk divaksin. Apalagi dia telah mengantongi Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang berlaku selama lima tahun dan telah mengantongi Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Saya divaksin di Puskesmas di Desa Pace’lang, Kabupaten Pangkep,” tambahnya.
Muhammad Awais (28) WNA asal Pakistan lainnya saat ini tengah mengurus NIK di Dinas Catatan Sipil Kota Makassar. Dia berharap setelah NIK keluar, dia bisa ikut divaksin. Sebelumnya, dia sempat mendaftar untuk divaksin di kampus swasta tempat istrinya bekerja. Tetapi petugas meminta menunjukkan NIK-nya lebih dahulu. “Insya Allah, dua-tiga hari lagi keluar. Saya segera vaksin,” tambahnya yang sudah menetap di Makassar hampir empat tahun.
Selain warga negara Indonesia, warga negara asing atau WNA ternyata juga bisa memperoleh vaksinasi Covid-19 yang digelar pemerintah RI. Lalu apa syaratnya sehingga mereka bisa memperoleh vaksin Covid-19?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan WNA di Indonesia bisa mengakses layanan publik seperti membuka rekening bank, mengurus asuransi, termasuk juga untuk keperluan vaksinasi karena basisnya adalah NIK.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Dukcapil dukcapil.kemendagri.go.id, layanan vaksinasi Covid-19 diberikan kepada WNA dengan basis NIK atau nomor induk kependudukan.
Karena itu pula, WNA yang ingin mendapat layanan vaksinasi Covid-19 harus mengurus KTP Elektronik. Menurut Zudan, KTP diberikan untuk memudahkan WNA mengakses pelayanan publik seperti vaksinasi.
Untuk diketahui, Sistem administrasi kependudukan atau Adminduk milik Ditjen Dukcapil Kemendagri memang didesain untuk melayani penduduk yang terdiri atas WNI dan WNA.
Adapun syarat WNA yang bisa memperoleh layanan vaksinasi adalah WNA yang telah memiliki kartu izin tinggal terbatas atau Kitas dari Ditjen Imigrasi Kementerian KUMHAM dan diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.
Adapun WNA pemegang izin tinggal tetap atau Kitap wajib mengurus KTP elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya.
Hingga 7 Juni 2021, WNA pemegang Kitas yang terdata di Dukcapil sebanyak 343.530, dan pemegang Kitap sebanyak 22.771 orang.
Dokumen kependudukan sangat penting bagi WNA untuk menyukseskan program vaksinasi nasional. (Dian Muhtadiah Hamna adalah Peserta Program FJPP)