PINRANG, PIJARNEWS.COM — Wakil Bupati Pinrang Alimin, membuka sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, Tanah Objek Reformat Agraria (PPTKH Tora) di Aula Kantor Bupati Pinrang, Rabu (29/1/2020). Kegiatan tersebut bertujuan menginventarisasi dan memverifikasi tanah objek reforma agraria.
Sosialisiasi itu menghadirkan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Makassar, Hariani Samal, Kepala Kehutanan Provinsi Sulsel Faisal dan Kepala BPN Pinrang Andi Mappatunru.
Kordinator Tora Pinrang Anwar R Nanring selaku ketua panitia mengatakan, penyelenggara sosialisasi itu dimaksudkan sebagai penyampaian informasi tentang program pemerintah untuk menyelesaikan penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan. Ini sebagaimana diatur dalam perpres No 88 tahun 2017 serta permenko perekonomian No 3 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan inver PPTKH. Sosialisasi diikuti 52 peserta seperti Kepala Desa, Lurah dan Camat.
Wabup Pinrang Alimin mengatakan, dengan perpres, pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.
Dikatakan, kegiatan sosialisasi PTKH Tora yaitu kegiatan inventarisasi dan verifikasi tanah objek reforma agraria, atau masyarakat menguasai tanah dikawasan hutan akan diberikan hak milik. Nah, apabila memenuhi kriteria tanah yaitu tanah telah dimanfaatkan dengan baik, bidang tanah bukan merupakan objek gugatan/sengketa dan adanya pengakuan oleh adat ataupun Kepala Desa/Kelurahan dengan saksi-saksi yang dipercaya.
Penulis : Herman Chandra, Humas Pinrang
Editor : Alfiansyah Anwar