• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 7 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosen Hukum IAIN Parepare Sebut Wakili Rasa Keadilan, Harap Vonis Bharada E Ringan

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
13 Februari 2023
di Hukum
Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosen Hukum IAIN Parepare Sebut Wakili Rasa Keadilan, Harap Vonis Bharada E Ringan

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kasus pembunuhan berencana yang menyeret Mantan Kepala Divisi dan Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo terhadap eks ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023) menyatakan Ferdy Sambo terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Menanggapi putusan hakim, dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FAKSHI) IAIN Parepare Rusdianto mengapresiasi kinerja hakim telah menjatuhkan pidana maksimal terhadap Ferdy Sambo.

Berita Terkait

PBI BPJS Tukang Es Dicabut, Dimana Keberpihakan Negara?

Pesan Warek III IAIN Parepare ke Pengurus DEMA Baru: Jangan Cuma Seremoni, Fokus Kualitas!

Satu-satunya Ahli Fikih Munakahat, Prof Rahmawati Ukir Sejarah Jadi Guru Besar IAIN Parepare

Kisah Inspiratif Prof Darma: 28 Tahun Mengabdi, Empat Malam “Mati Lampu” Demi Gelar Guru Besar

“Saya mengapresiasi hakim, bisa menjatuhkan pidana maksimal terhadap Sambo. Ini sungguh mewakili rasa keadilan hukum masyarakat, karena memang Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat,” kata Rusdianto.

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare itu menjelaskan, majelis hakim berani menerapkan putusan ultra petita, dimana tuntutan jaksa hanya pidana seumur hidup, namun ternyata hakim berpendapat lain.

“Sekarang kita tinggal tunggu vonis hakim terhadap Bharada Eliaser atau Bharada E dan Putri Chandrawati. Semoga majelis hakim tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rusdianto mengatakan, meskipun secara teori banyak kalangan masih memperdebatkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. “Tapi saya cenderung sepakat jika Eliazer di hukum ringan. Alasannya ada beberapa hal meringankan yang bisa menjadi pertimbangan hukum hakim, misalnya status Justice Collaborator dan telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J,” ujarnya.

Rusdianto menambahkan, apalagi faktor relasi kuasa sangat mempengaruhi tindakan yang dilakukan Bharada E.

Dia pun berharap, hakim berani melakukan terobosan hukum, bukan malah menerobos hukum. Sehingga kasus kematian Brigadir J bisa memberikan rasa keadilan masyarakat khususnya keluarga almarhum. (why)

Terkait: Bharada EFerdy SamboHakimIAIN ParepareVonis Mati

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Maret 2026

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan