• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 15 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

Ushul Fiqh: Menjembatani Hukum Islam di Era Modern

OPINI

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12:15, 28 April 2025
di Opini, Topik Utama
Waktu Baca: 2 menit
Naharuddin SR

Naharuddin SR

Oleh: Naharuddin SR (Ketua Forum Mahasiswa Pascasarjana IAIN Parepare)

Kehidupan yang serba cepat dan berubah seperti saat ini, kita sering kali dihadapkan pada masalah yang belum ada jawabannya dalam teks-teks agama yang sudah lama. Mulai dari transaksi digital, sosial media, sampai dengan kebebasan berbicara yang makin luas, semua itu kadang membingungkan. Nah, di situlah Ushul Fiqh punya peran penting. Bisa dibilang, Ushul Fiqh itu kayak panduan yang membantu kita memahami hukum Islam dalam konteks zaman sekarang, tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip dasarnya.

Pada dasarnya, Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari cara para ulama menemukan hukum dari sumber-sumber agama seperti Al-Qur’an dan Hadis. Tapi lebih dari itu, Ushul Fiqh mengajarkan kita untuk menggunakan prinsip-prinsip yang ada untuk menghadapi masalah yang belum ditemukan solusinya di teks klasik. Jadi, bukan hanya soal menghafal atau membaca teks, tetapi bagaimana kita bisa berpikir dan beradaptasi dengan perubahan zaman.

Contohnya, sekarang kita sering dengar soal transaksi digital, seperti sistem “pay later” yang sedang tren. Banyak orang khawatir ini bisa masuk dalam kategori riba, karena belum aman dari MAGRIB (maysir, gharar dan riba). Nah, untuk menjawab hal ini, para ulama bisa menggunakan prinsip-prinsip dalam Ushul Fiqh, seperti qiyas (analogi hukum) dan maslahah (kemaslahatan), untuk menganalisis apakah sistem ini bisa diterima atau tidak dalam perspektif syariat. Jadi, bukan hanya soal melihat dari segi hukum yang kaku, tapi juga mempertimbangkan apakah hal tersebut membawa manfaat atau malah merugikan umat.

Kasus lain yang juga sedang ramai dibicarakan adalah kebebasan berbicara, terutama di media sosial. Banyak orang merasa bahwa hak untuk mengungkapkan pendapat harus dilindungi, tetapi di sisi lain, kebebasan itu bisa disalahgunakan untuk menyinggung agama atau kelompok tertentu. Ushul Fiqh mengajarkan kita untuk melihat ini dari sisi maqashid syariah (tujuan syariat). Hukum Islam tentu saja mendukung kebebasan, tapi juga mengingatkan kita agar kebebasan itu tidak mengganggu keharmonisan umat beragama. Jadi, dengan pendekatan ini, kita bisa mencari keseimbangan antara hak individu dan kepentingan bersama.

Baca Juga

Kekerasan Anak Merajalela, Kita Butuh Perlindungan Tepat

Pernikahan Dini Tinggi Karena Kehamilan, Saatnya Evaluasi Sistem Pergaulan

Kelebihan utama dari Ushul Fiqh adalah fleksibilitasnya. Di zaman dulu, ulama hanya mengandalkan teks-teks yang sudah ada, tapi dengan Ushul Fiqh, mereka bisa menerapkan prinsip-prinsip dasar untuk merespons masalah-masalah baru yang mungkin tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Ini yang sering disebut sebagai ijtihad. Dalam ijtihad, seorang ulama atau ahli fikih berusaha menemukan solusi yang paling tepat dengan mempertimbangkan konteks zaman dan kebutuhan umat.

Sekarang, banyak tokoh yang mendorong agar Ushul Fiqh lebih diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi kekinian. Kita nggak bisa hanya terpaku pada metode klasik yang sudah ada, karena dunia sekarang jauh berbeda dengan masa lalu. Tetapi pembaruan ini bukan berarti menyingkirkan tradisi, melainkan menyelaraskan hukum Islam dengan kebutuhan zaman tanpa kehilangan esensinya. Misalnya, dalam masalah teknologi finansial atau sosial media, kita perlu pendekatan yang lebih terbuka dan fleksibel, asalkan tetap menjaga tujuan utama syariat yaitu kemaslahatan umat.

Jadi, Ushul Fiqh ini bukan ilmu yang ketinggalan zaman, melainkan fondasi yang terus berkembang seiring berjalannya waktu. Dengan pendekatan yang moderat dan akomodatif, Ushul Fiqh bisa menjadi alat yang sangat berguna untuk membantu umat Islam menghadapi tantangan zaman tanpa merasa terasing dari ajaran agama. Yang penting adalah memahami prinsip-prinsip dasarnya, dan bagaimana kita bisa mengaplikasikannya dengan cara yang relevan dan kontekstual.

Pada akhirnya, Ushul Fiqh mengajarkan kita untuk tidak hanya berpikir dalam kerangka teks, tetapi juga untuk lebih bijak dalam memahami konteks. Dengan itu, kita bisa tetap berpegang pada nilai-nilai Islam, sambil membuka ruang untuk diskusi dan perkembangan hukum yang lebih relevan dengan realitas saat ini. (*)

 

 

 

Terkait: Opini

BERITA TERKAIT

Pujiana

Kekerasan Anak Merajalela, Kita Butuh Perlindungan Tepat

15 Mei 2025
Ninis

Pernikahan Dini Tinggi Karena Kehamilan, Saatnya Evaluasi Sistem Pergaulan

15 Mei 2025

Rumah Layak Huni, Benarkah Solusi Tuntas Kemiskinan?

13 Mei 2025

Glamor di Panggung, Hampa dalam Makna

11 Mei 2025

Transformasi Digital di Jawa Timur: Refleksi Gaya Kepemimpinan Visioner dan Inklusif

7 Mei 2025

Kepemimpinan Pemerintah yang Efektif: Pilar Utama Kemajuan Bangsa

7 Mei 2025
Selanjutnya

Siswa SMP Negeri 9 Parepare Sabet Juara 1 dan 2 di Gebyar Anak Indonesia Hebat 2025

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidrap Rapat dengan Penyedia Jasa Bahas Soal Temuan BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB 2025 Segera Dibuka! SMAN 5 Parepare Tawarkan Pendidikan Berkualitas dan Fasilitas Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Prof Baharuddin Lopa, Jaksa Pemberani Kepercayaan Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Bangun Dua Kampus di Sulbar, Muhammadiyah Wacanakan Bangun PT di Majene

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.