• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kerjasama
Rabu, 18 Mei, 2022
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Urus Sertifikat Tanah, Perhatikan Aturan Baru Ini

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
26 Oktober 2021
di Ajatappareng
FacebookWhatsappTwitter

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan peraturan nomor 16 tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Agraria atau BPN nomor 3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Hal itu di ungkapkan Kepala BPN Sidrap Muhammad Naim. Dalam aturan baru tersebut bagi pemohon serifikat tanah harus menyertakan foto pemohon yang berfoto dengan tetangga yang berbatasan tanah dengan pemohon.

“Jadi kalau tetangga yang berbatasan tanah itu berbeda-beda, misalnya batas tanah sebelah barat berbeda yang punya, dan sebelah timur juga berbeda, maka semuanya harus di ajak foto, di lokasi batas tanah yang sesuai geoteknya atau titik koordinatnya,” ujar mantan Kepala BPN Takalar itu, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga

Hadiri Pencanangan Gerakan Petarung, Sekprov Sulbar Sampaikan Ini

Penghargaan Awal 2022 Pemkab Sidrap dari Menteri ATR/Kepala BPN

Di akui Muhammad Naim, yang menjadi kendala adalah apakah masyarakat tau tentang penentuan geotek atau titik koordinatnya, sehingga lanjutnya, akan dilakukan sosialisasi.

“Saat ini kami baru melakukan sosialisasi ke notaris, nantinya juga kami akan sosialisasi ke pihak-pihak terkait, karena memang aturan ini baru berlaku sejak agustus 2021 kemarin,” katanya.

Namun, tambahnya untuk penentuan titik koordinat itu juga bisa menggunakan Handphone yang dilengkapi dengan aplikasi yang dapat mendeteksi titik koordinat.

“Jika tidak bisa, nantinya pemohon akan di ajari oleh petugas kami tentang cara penentuan geotek,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskannya, aturan baru tersebut bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun justru akan lebih meyakinkan kepemilikan tanah khususnya batas tanah pemohon.

“Kalau dulu hanya tanda tangan, dan itu berpotensi tidak di akui, dengan adanya foto dan koordinat itu, maka potensi perubahan secara ilegal akan sulit dilakukan, karena data sudah direkam dan menjadi dokumen se umur hidup yang tersimpan di BPN,” tandasnya. (Tohir)

Terkait: BPNMenteri AgrariaSertifikatTanah

BERITA TERKAIT

Hadiri Pencanangan Gerakan Petarung, Sekprov Sulbar Sampaikan Ini

31 Maret 2022

Penghargaan Awal 2022 Pemkab Sidrap dari Menteri ATR/Kepala BPN

6 Januari 2022

Plt Gubernur Sulsel Dampingi Menteri ATR Resmikan Gedung dan Masjid Kanwil BPN

5 Januari 2022

Pemkab Sidrap Terima 10 Sertifikat dari BPN

27 Oktober 2021

Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, Wabup Sidrap Jelaskan Ini

1 April 2021

Sulbar Terima 4.455 Sertifikat Tanah, Ketua DPRD Ingatkan Ini untuk Warga Penerima

7 Januari 2021

Berita Terkini

Ajatappareng

Dukungan Mengalir, Dalam 7 Bulan Ponpes Al-Ikhlas Parepare Kumpulkan Sumbangan Rp 3,5 M

17 Mei 2022
Ajatappareng

KTH Buana 3 Barru Dilatih Membuat Pupuk Kompos

17 Mei 2022
Sulselbar

Sekjen APKASI Adnan Purichta Ichsan Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Hingga Pelosok

17 Mei 2022
Pemkab Enrekang

Hadiri Raker FKKSD, Bupati Enrekang Harap Sekolah Siap Terapkan Kurikulum Merdeka

17 Mei 2022
Advertorial

Wali Kota Parepare Tugaskan Camat dan Lurah Proaktif Tuntaskan 48 Ribu SPPT

17 Mei 2022

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertise
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist