Oleh: Rusdianto Sudirman
Divisi Hukum Koni Kota Parepare
Olahraga sering dipandang sebatas arena kompetisi dan kesehatan publik. Namun, dalam perkembangan mutakhir, olahraga juga menjadi sektor strategis yang menyatukan nilai sosial, budaya, sekaligus bernilai ekonomi tinggi. Kota Parepare sebagai kota jasa dan perdagangan mestinya melihat olahraga lebih jauh, bukan sekadar aktivitas seremonial, melainkan instrumen pembangunan daerah.
Di sinilah urgensi pembentukan Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) hadir. Lembaga ini diperlukan untuk mengelola potensi olahraga secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Legitimasi kelembagaan ini bertumpu pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Layanan Keolahragaan. Regulasi tersebut mengatur bagaimana pendapatan dari layanan keolahragaan dapat dikelola baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan demikian, olahraga tidak lagi dipandang sebagai beban anggaran, melainkan sumber penerimaan yang sah jika dikelola dengan benar. Bagi Parepare, dasar hukum ini membuka peluang untuk memanfaatkan fasilitas olahraga, kompetisi, dan jasa pendukung lainnya sebagai sumber penerimaan yang berkelanjutan.
Oleh karena itu pengaturan lebih lanjut akan di atur secara teknis melalui Ranperda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang sedang diusulkan oleh Komisi 1 DPRD Kota Parepare.
Parepare memiliki sejumlah aset keolahragaan yang selama ini hanya berfungsi terbatas. Stadion hingga sarana olahraga air, kerap digunakan secara insidental dan minim perhitungan ekonomi. Padahal, jika dikelola melalui LPDUK, fasilitas tersebut bisa dioptimalkan. Stadion dan fasilitas milik pemerintah Kota Parepare dapat disewakan untuk kompetisi, konser, maupun kegiatan komersial lain. Sarana olahraga air di teluk Parepare bisa menjadi pusat wisata olahraga bahari.Gedung olahraga bisa dikelola dengan sistem tiket elektronik, membership, hingga sponsorship.
Pengelolaan profesional seperti ini memberi nilai tambah, sekaligus mencegah aset daerah menjadi beban biaya pemeliharaan semata.
Selama ini, kegiatan olahraga di daerah banyak bergantung pada APBD. Setiap penyelenggaraan turnamen, festival, atau pelatihan hampir selalu disokong oleh dana publik. Kondisi ini tidak berkelanjutan.
LPDUK dapat menjadi terobosan. Dengan mengandalkan hasil usaha dari fasilitas, layanan, dan event olahraga, pembiayaan kegiatan tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada APBD. Kemandirian ini sejalan dengan semangat efisiensi fiskal, sekaligus menumbuhkan budaya pengelolaan olahraga yang lebih sehat.
Potensi sport tourism Parepare cukup besar. Kota ini memiliki garis pantai, teluk, dan infrastruktur perkotaan yang dapat dikemas menjadi daya tarik wisata olahraga. Parepare Run & Marathon dengan rute ikonik di sepanjang pesisir kota. Festival Olahraga Air Teluk Parepare, meliputi lomba dayung, jetski, selam, hingga memancing. Turnamen regional untuk sepak bola, bola voli, Tennis, Bulu Tangkis, bahkan e-sport.
Event semacam ini tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi lokal, tetapi juga memperkuat citra Parepare sebagai destinasi sport tourism di Sulawesi Selatan. LPDUK dapat menjadi penggerak yang menyatukan pemerintah, swasta, komunitas, dan pelaku pariwisata dalam satu ekosistem.
Selain event, olahraga juga membuka peluang bagi pengembangan ekonomi kreatif. LPDUK dapat menjadi fasilitator bagi UMKM yang bergerak di bidang merchandise, peralatan, dan kuliner. Lembaga ini juga dapat mengembangkan inkubasi sportpreneurship yang melahirkan usaha baru di sektor olahraga.
Lebih jauh, kemitraan dengan sekolah dan kampus juga penting. Kompetisi pelajar dan mahasiswa, layanan sport science, serta program kebugaran berbasis data dapat menjadi bagian dari layanan berbayar yang sahih secara hukum dan berdampak ekonomi.
Di era digital, pengelolaan olahraga tidak bisa lagi bergantung pada cara lama. LPDUK harus memanfaatkan teknologi untuk Reservasi lapangan dan fasilitas olahraga melalui aplikasi, Penjualan tiket elektronik untuk event olahraga dan Promosi sport tourism berbasis platform digital.
Digitalisasi ini akan menambah transparansi, memudahkan akses publik, serta meningkatkan kepercayaan investor dan sponsor.
Urgensi pembentukan LPDUK bagi Parepare bukan hanya soal pengelolaan olahraga, tetapi juga transformasi paradigma. Kota ini perlu melihat olahraga sebagai sektor produktif, bukan konsumtif. Dengan regulasi yang jelas melalui Permenpora Nomor 6 Tahun 2024 dan Ranperda Tentang Penyelenggaran Keolahragaan pemerintah Kota Parepare memiliki dasar kuat untuk mengembangkan LPDUK sebagai motor peningkatan PAD.
Jika dijalankan dengan serius, LPDUK dapat menghadirkan penerimaan daerah dari tiket, sponsorship, hak siar, sewa fasilitas, hingga pengembangan sport tourism. Lebih jauh, ia akan menciptakan ekosistem olahraga yang sehat, inklusif, dan berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Parepare tidak boleh berhenti memandang olahraga hanya sebagai seremoni tahunan atau beban APBD. Sudah saatnya olahraga ditata ulang melalui pengelolaan yang profesional, terukur, dan berorientasi pada manfaat ekonomi.
LPDUK adalah jawaban atas kebutuhan tersebut. Dengan memadukan dasar hukum yang kokoh, aset daerah yang potensial, serta visi pembangunan berkelanjutan, Parepare dapat menjadikan olahraga sebagai sumber PAD baru sekaligus wajah baru pembangunan kota.
Olahraga bukan lagi sekadar pertandingan, melainkan investasi masa depan.
Dengan demikian Visi Misi Kota Parepare menjadi Kota Terbaik, Sejahtera, dan Maju dapat diwujudkan, salah satunya melalui bidang keolahragaan. (*)















