toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 11 November, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial

Tunggak Retribusi, Satpol PP Lakukan Penyegelan di Pasar Rappang

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
12:42, 17 Juni 2019
di Advertorial, Ajatappareng, Sulselbar
Waktu Baca: 1 menit
Tunggak Retribusi, Satpol PP Lakukan Penyegelan di Pasar Rappang

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Satpol PP dan Damkar Sidrap bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap, melakukan penyegelan fasilitas pasar yang menunggak pembayaran retribusi kontrak tahunannya. Penyegelan dilaksanakan di Pasar Rappang Kecamatan Panca Rijang, Senin (17/6/2019).

Kegiatan dipimpin Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Muhammad Akbar, Kasi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri dan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Sidrap, Mahtias serta Kepala Pasar Rappang.

Akbar menjelaskan, penyegelan dilakukan terhadap pengguna fasilitas yang menunggak retribusi tahun 2018. “Untuk pasar Rappang disegel kurang lebih 71 lods, 27 kios dan 103 pelataran,” ungkap Akbar.

Ditambahkannya, kegiatan penyegelan akan dilaksanakan selama enam hari, yakni Senin (17/6) sampai Sabtu (22/6). Kegiatan dilakukan di tiga tempat, yaitu di Pasar Rappang Kecamatan Panca Rijang (17-18 Juni), Pasar Tanrutedong Kecamatan Dua PituE (19-20 Juni) dan Pasar Pangkajene Kecamatan Maritengngae (21-22 Juni).

Honest Card

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Sidrap, Ahmad Dollah mengutarakan, penyegelan dilakukan dalam rangka intensifikasi penerimaan PAD dari penerimaan retribusi pasar.

Baca Juga

Jelang Lebaran, Pemkab Sidrap Pantau Harga di Pasar Rappang

Bawaslu dan Satpol PP Parepare Bersihkan APK

“Tahapan penyegelan adalah langkah terakhir setelah dilakukan pemberitahuan sebelumnya melalui Surat Bupati,” ujarnya.

Secara rinci Ahmad menerangkan, jatuh tempo pembayaran retribusi pasar Tahun 2018 adalah 30 September 2018.

“Telah dilakukan perpanjangan, hingga terakhir dilakukan penyampaian melalui Surat Bupati Nomor: 974/2677/Disdag, Tanggal 23 Mei 2019 Tentang Pemberitahuan Batas Akhir Pembayaran Kontrak Tahunan,” paparnya.

Ia juga mengutarakan, langkah penyegelan dilakukan berdasar Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Perbup Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tatacara Pengelolaan Pasar dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar. (rls/adv/abd)

Terkait: LAKUKAN PENYEGELANPASAR RAPPANGSATPOL PPTUNGGAK RETRIBUSI

BERITA TERKAIT

Jelang Lebaran, Pemkab Sidrap Pantau Harga di Pasar Rappang

Jelang Lebaran, Pemkab Sidrap Pantau Harga di Pasar Rappang

3 Juni 2025
Bawaslu dan Satpol PP Parepare Bersihkan APK

Bawaslu dan Satpol PP Parepare Bersihkan APK

9 November 2023
TNI-POLRI dan Satpol PP Pinrang Razia Pekat

TNI-POLRI dan Satpol PP Pinrang Razia Pekat

13 Agustus 2023
Arsa Roti, Yang Pemiliknya Miliki Pengalaman Kerap Dikejar Satpol PP

Arsa Roti, Yang Pemiliknya Miliki Pengalaman Kerap Dikejar Satpol PP

29 Mei 2023
Dinsos dan Satpol PP Sidrap Tertibkan Pengamen Berkostum Badut

Dinsos dan Satpol PP Sidrap Tertibkan Pengamen Berkostum Badut

21 Maret 2023
Dinilai Tak Kooperatif, Satpol PP Tertibkan PKL di Stadion Barombong

Dinilai Tak Kooperatif, Satpol PP Tertibkan PKL di Stadion Barombong

21 Desember 2022
Selanjutnya
Bupati Barru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2018

Bupati Barru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2018

Berita Terbaru

Dipimpin Wali Kota Parepare, Upacara Hari Pahlawan Berlangsung Khidmat

Dipimpin Wali Kota Parepare, Upacara Hari Pahlawan Berlangsung Khidmat

10 November 2025
Melalui Pandu Literasi Digital, Komdigi Ajak Masyarakat Waspadai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Melalui Pandu Literasi Digital, Komdigi Ajak Masyarakat Waspadai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

10 November 2025
Semarak HUT Kota Makassar ke-418, Munafri Berikan Dana Pembinaan kepada 100 Hafiz dan 418 Anak Panti Asuhan

Semarak HUT Kota Makassar ke-418, Munafri Berikan Dana Pembinaan kepada 100 Hafiz dan 418 Anak Panti Asuhan

10 November 2025
Program Pascasarjana Universitas Bosowa Perkuat Kompetensi ASN Melalui Sosialisasi di Selayar

Program Pascasarjana Universitas Bosowa Perkuat Kompetensi ASN Melalui Sosialisasi di Selayar

10 November 2025
Fakultas  Hukum Universitas Bosowa Gelar PKPA Bersama Peradi untuk Mencetak Advokat Profesional

Fakultas Hukum Universitas Bosowa Gelar PKPA Bersama Peradi untuk Mencetak Advokat Profesional

10 November 2025
Sekda Makassar Buka Sosialisasi GAKI: Penguatan Peran Ayah untuk Keluarga Tangguh

Sekda Makassar Buka Sosialisasi GAKI: Penguatan Peran Ayah untuk Keluarga Tangguh

10 November 2025
Pesantren Darul Aman Gelar Santri Life Fair 2025: Semangat Kreativitas Hingga Keberkahan

Pesantren Darul Aman Gelar Santri Life Fair 2025: Semangat Kreativitas Hingga Keberkahan

10 November 2025
Pahlawan Zaman Now: Kepahlawanan sebagai Tindakan Bermakna di Era Digital

Pahlawan Zaman Now: Kepahlawanan sebagai Tindakan Bermakna di Era Digital

10 November 2025
Upacara Hari Pahlawan, Wabup Pinrang: Semangat Pahlawan Harus Jadi Energi

Upacara Hari Pahlawan, Wabup Pinrang: Semangat Pahlawan Harus Jadi Energi

10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Sidrap Serahkan Penghargaan

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Sidrap Serahkan Penghargaan

10 November 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.