toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 22 Januari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Tujuh Tersangka Kasus Air Minum Sulsel Resmi Ditahan

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
22:20, 08 Februari 2018
di Hukum, Sulselbar
Waktu Baca: 2 menit
Tujuh Tersangka Kasus Air Minum Sulsel Resmi Ditahan

Ilustrasi tersangka korupsi ditahan (foto: int).

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM  — Tujuh tersangka kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengelolaan Air Minum (SPAM) Sulsel, resmi ditahan.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Kuasa Pengguna Anggran (KPA) Kasatker SPAM, Kaharuddin, Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Ferry Nasir MR dan Mukhtar Kadir, Pejabat Pengadaan, Andi Kemal, Bendahara, Andi Murniati, selaku penandatangan SPM, Rahmad Dahlan dan Koordinator Penyedia, Muhammad Aras.

Penyerahan tahap 2 tersebut dilakukan Tim penyidik Subdit 3 Tipikor ditreskrimsus Polda Sulsel ke JPU Kejari Makassar yang difasilitasi oleh Satgas tipikor Kejati Sulsel. Selain tersangka penyidik juga melimpahkan barang bukti perkara kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin menerangkan, tahap 2 tersebut dilakukan setelah perkara di P.21 oleh Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati Sulsel dan akhirnya penyidik Polda Sulsel resmi menyerahkan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel.

” Ketujuh tersangka tersebut saat ini berada di Kejari Makassar guna dilakukan registrasi perkara, ” jelas Salahuddin, Rabu 8 Februari.

Baca Juga

Kerjasama BPN dan Kejati, Gubernur Harap Percepatan Proyek Strategi Nasional

Kejati-Unibos Jajaki Kerjasama, Ini Harapan Kedua Pimpinannya

Lanjutnya, penahanan ke tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan Oleh JPU pada Kejari Makassar setelah mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana.

Diketahui dalam beberapa kesempatan sebelumnya, tim penyidik Polda telah menyita uang kerugian negara, sebesar Rp2 miliar dari tangan para tersangka.

Diketahui, proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan dana, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 miliar. Dimana KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum.

Dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 Kabupaten, wilayah Provinsi Sulsel tanpa melalui proses tender lelang terbuka, melainkan anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil, dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.

Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakn sesuai dengan, Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut. Akibat perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.466.863636, berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (ang/abd)

Terkait: Kasi Penkum Kejati SulselKejati SulselKorupsi pengadaan pipa PVC Sulsel

BERITA TERKAIT

Kerjasama BPN dan Kejati, Gubernur Harap Percepatan Proyek Strategi Nasional

Kerjasama BPN dan Kejati, Gubernur Harap Percepatan Proyek Strategi Nasional

7 Februari 2020
Kejati-Unibos Jajaki Kerjasama, Ini Harapan Kedua Pimpinannya

Kejati-Unibos Jajaki Kerjasama, Ini Harapan Kedua Pimpinannya

17 Juli 2019
Enam Kajari Baru Resmi Dilantik, Salah Satunya Kajari Parepare

Enam Kajari Baru Resmi Dilantik, Salah Satunya Kajari Parepare

22 Maret 2018
Kajati Sulsel, Tarmizi Resmi Dilantik Jaksa Agung

Kajati Sulsel, Tarmizi Resmi Dilantik Jaksa Agung

9 Maret 2018
Kejati Kesulitan Tangkap DPO Diluar Negeri

Kejati Kesulitan Tangkap DPO Diluar Negeri

15 Februari 2018
Laporkan Nurdin Abdullah, Delapan Orang Demo Kejati, Ada Yang Pakai Sarung

Laporkan Nurdin Abdullah, Delapan Orang Demo Kejati, Ada Yang Pakai Sarung

12 Februari 2018
Selanjutnya
Taufan Pawe Puji Pawai Budaya Dinas Pendidikan

Taufan Pawe Puji Pawai Budaya Dinas Pendidikan

Berita Terbaru

Tour Preneur Bidang Ekowir PIKOM IMM FISIP Berkunjung ke  Nutrihub Makassar

Tour Preneur Bidang Ekowir PIKOM IMM FISIP Berkunjung ke Nutrihub Makassar

22 Januari 2026
Rakerda TP PKK Parepare Jadi Momentum Awal Penyusunan Program Kerja Sepanjang 2026

Rakerda TP PKK Parepare Jadi Momentum Awal Penyusunan Program Kerja Sepanjang 2026

22 Januari 2026
Jembatan Rusak di Mattiro Sompe, Bupati Pinrang Minta OPD Bergerak Cepat

Jembatan Rusak di Mattiro Sompe, Bupati Pinrang Minta OPD Bergerak Cepat

21 Januari 2026
Wali Kota Parepare Buka Peluang Investor Kelola Gedung Eks CU

Wali Kota Parepare Buka Peluang Investor Kelola Gedung Eks CU

21 Januari 2026
Mattiro Sompe Juara Umum MTQ ke-34 Pinrang, Ungguli Tuan Rumah

Mattiro Sompe Juara Umum MTQ ke-34 Pinrang, Ungguli Tuan Rumah

21 Januari 2026
Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Wali Kota Parepare Apresiasi Dedikasi Jajaran Imigrasi

Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Wali Kota Parepare Apresiasi Dedikasi Jajaran Imigrasi

21 Januari 2026
Atlet Sidrap Juarai Pickleball Kuliner Open Tournament di Wajo

Atlet Sidrap Juarai Pickleball Kuliner Open Tournament di Wajo

21 Januari 2026
Rakernas Apkasi Ditutup, Bupati Sidrap Komitmen Dukung Agenda Nasional

Rakernas Apkasi Ditutup, Bupati Sidrap Komitmen Dukung Agenda Nasional

21 Januari 2026
Bupati Sidrap Hadiri Raker Bersama Kepala Daerah se Indonesia di Batam

Bupati Sidrap Hadiri Raker Bersama Kepala Daerah se Indonesia di Batam

20 Januari 2026
Bongkar Sindikat Love Scamming di Tangerang, Imigrasi Amankan 27 WNA

Bongkar Sindikat Love Scamming di Tangerang, Imigrasi Amankan 27 WNA

19 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.