BARRU, PIJARNEWS.COM — TP4D Kejari Barru memberi peringatan dini bagi seluruh kepala desa di Barru agar tidak ikut terlibat menjadi seorang kontraktor.
Hal tersebut disampaikan ketua TP4D Kejari Erwin SH disela-sela kegiatan Workshop peningkatan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengadaan barang dan jasa khusus desa serta teknis pelaksanaan dalam pekerjaan kontsruksi oleh TP4D di Aula Colliq Pujie, Kantor Bupati. Rabu 18/10.
“Meski bukan seorang ASN, namun dalam UU pemberantasan korupsi, kepala desa merupakan salah satu penyelenggara pemerintahan yang dilarang terlibat menjadi seorang kontraktor,” kata Erwin.
Bilamana seorang kepala desa tidak mengindahkan hal tersebut atau dengan kata lain mencoba melawan UUD tentu akan ada resiko yang ditanggung. “Kami selaku TP4D hanya mengingatkan dan mengupayakan pencegahan, namun jika ada kades yang mau coba-coba ambil resiko itu, silahkan,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Bupati Barru Suardi Saleh dalam sambutannya saat membuka workshop TP4D. Dia mengingatkan agar para kades tidak memegang dana desa.
“Selain menjadi kontraktor, kades tidak boleh memegang dana desa. Distruktur desa kan ada bendahara, jadi kepala desa wewenangnya hanya mengontrol,” ujar Suardi. (fdy/ris)