• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 17 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

TP Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rastra

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
14:13, 11 Mei 2018
di Hukum, Kriminal, Pilkada, Politik
Waktu Baca: 2 menit

PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Wali Kota Parepare non Aktif, HM Taufan Pawe telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilukada melalui pemanfaatan program pembagian Beras sejahtera (Rastra) Tahun 2018.

Kepsatian ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama, Jumat (11/5/2018) “Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka,”tulis dia melalui pesan WA , sesaat lalu.

Sebelumnya Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, mengaku telah menerima Surat Pembertahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Polres Parepare, pada awal Mei 2018.

“Iya, SPDP yang dimaksud sudah kami (Kejaksaan) terima, kalau tidak salah kami terima tanggal 2 Mei 2018,” akuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Andi Darmawangsa, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Idil, saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, pihak Polres Parepare maupun pihak Kejari Parepare selaku bagian dari Tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bersama Panwaslu, terkesan sangat berhati-hati mengeluarkan statement perihal status TP dalam SPDP terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada Parepare Tahun 2018.

Baca Juga

Punya Peran Ini, Tersangka Korupsi Mall Pinrang Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Penetapan TP sebagai Tersangka sebagai tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kota Parepare dengan jeratan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Kasus ini berawal dari laporan salah satu warga, Abdul Rasak Arsyad, ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare, terkait pembagian beras rastra yang disebut dilakukan petahana Taufan Pawe pada 26-29 Januari 2018. Sementara mutasi dilakukan berdasarkan SK Walikota Parepare nomor 146 dan 147 tahun 2018 yang menetapkan pelaksana tugas jabatan administrator lingkup Kota Parepare pada 2 Februari 2018.

Setelah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah dokumen, saksi dan terlapor, dilakukan kajian dan musyawarah Tim Sentra Gakkumdu (Pengawas, Polisi, Jaksa). Hasilnya, Panwaslu Parepare mengeluarkan Rekomendasi bernomor: 83/SN-24/PM-00-05/IV/2018, Jumat malam (27/4) pukul 23.15 Wita.

Dalam Rekomendasi Panwaslu Parepare yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare dan Polres Parepare yang diteken Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun dan di cap itu, Taufan Pawe disebut terbukti melakukan dua pelanggaran, yakni mutasi pejabat dan program Rastra.

Adapun bunyi kesimpulan rekomendasi Panwaslu, Laporan dengan nomor 05/LP/PW/Kot/27.02/iv/2018 diduga memenuhi unsur pasal 188 Juncto pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diteruskan kepada Kepolisian Resort Kota Parepare dan diteruskan sebagai pelanggaran administrasi kepada KPU Kota Parepare. (rls/abd)

Terkait: RastraTaufan PaweTersangka

BERITA TERKAIT

Penangkapan Tersangka berlangsung di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).--Foto: Istimewa--

Punya Peran Ini, Tersangka Korupsi Mall Pinrang Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

11 Desember 2024
Mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe didampingi sang istri, Erna Rasyid Taufan (Foto: HeraldSulsel.com)

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

15 Mei 2024

Pj Wali Kota Serahkan Rastra, Sebut Pastikan Program Tetap Lanjut

27 Januari 2024

Firli Bahuri Tersangka, Pengamat: Kedepan Personel KPK Mesti Steril dari Kepentingan Politik Praktis

23 November 2023

Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

2 November 2023

DPRD Parepare Sambut Ratusan Peserta Pawai Bahagia

1 November 2023
Selanjutnya
Penasehat PWI Pinrang. Muh. Abduh

Penasehat PWI Pinrang, H.Muhammad Abduh Tutup Usia

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidrap Rapat dengan Penyedia Jasa Bahas Soal Temuan BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB 2025 Segera Dibuka! SMAN 5 Parepare Tawarkan Pendidikan Berkualitas dan Fasilitas Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Prof Baharuddin Lopa, Jaksa Pemberani Kepercayaan Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Bangun Dua Kampus di Sulbar, Muhammadiyah Wacanakan Bangun PT di Majene

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.