toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 1 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Tim Hukum FAS: Gugatan ke PT-TUN Terkait Pilwalkot Parepare Langkah Mencari Keadilan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19:47, 28 September 2018
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit
Tim Hukum FAS: Gugatan ke PT-TUN Terkait Pilwalkot Parepare Langkah Mencari Keadilan

Foto: Tribunnews.com

MAKASSAR, PIJARNEWS. COM— Ketua Tim Hukum Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS), Heriyanto, angkat bicara terkait pernyataan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe yang menyatakan tindakan dan sikap PT-TUN Makassar yang mengabulkan permohonan gugatan pasangan FAS-AS melampaui kewenangannya.

Menurut Heriyanto, gugatan yang mereka ajukan ke PT-TUN Makassar merupakan hal wajar dan bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. “Langkah ini juga merupakan cara kami mencari keadilan,” kata Heriyanto di Makassar, Kamis, 27 September 2018 seperti dilansir dari tribunnews.com.

Bukan karena alasan itu saja Heriyanto CS mengajukan gugatan ke PT-TUN Makassar. Menurutnya keputusan KPU Parepare selaku pejabat tata usaha negara yang tidak mengabulkan atau mengabaikan tuntutan dari saksi FAS-AS saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Kami tidak pernah menuntut hasil pilwali, tetapi proses. Perlu dipahami bahwa kami ke PT-TUN karena bawaslu juga tidak menindaklanjuti setiap laporan kami. PT-TUN punya kewenangan terkait ini,” ujar Heriyanto.

Baca Juga

PTUN Makassar Sidang Gugatan FAS Lawan KPU

Selamat, FAS Unggul Tipis atas TP pada Pilwalkot Parepare

Heriyanto menambahkan, keputusan KPU Parepare di dalam tahapan pilkada itu ada beberapa keputusan. Ada keputusan DPT, keputusan penetapan pasangan calon, keputusan tidak menetapkan pasangan calon, keputusan tentang kampanye, keputusan logistik, berita acara rekap, dan penetapan pasangan calon terpilih.

“Inilah keputusan-keputusan yang ada di dalam tahapan pilkada. Di dalam Undang-Undang juga sudah dijelaskan bahwa yang menjadi obyek di MK adalah berita acara rekap di KPU kabupaten/kota. Terus juga disebutkan di dalam Undang-Undang Pilkada yang menjadi kewenangan panwas, PT-TUN dan MA adalah keputusan KPU tentang penetapan paslon atau keputusan tidak ditetapkannya pasangan calon,” tegas Heriyanto.

Terus, lanjut Heriyanto, ada keputusan lain, seperti penetapan DPT, kampanye, logistik dan lain-lain ini yang tidak diatur dalam UU Pilkada. Jika tidak diatur di dalam itu, maka dipakai ketentuan umum. “Makanya kami menggunakan UU Pradilan Tata Usaha Negara, Nomor 5 Tahun 1986,” jelasnya.

“Dimana juga ada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang menyebutkan bahwa bukan hanya keputusan yang bisa diuji di PT-TUN, tetapi tindakan pejabat tata usaha negara bisa diuji. Tindakan saja bisa diuji, tindakan apa yang kami uji disitu? Adalah tindakan KPU sebagai pejabat tata usaha negara yang tidak menindaklanjuti tuntutan dan keberatan dari saksi pasangan calon di tingkat kecamatan dan kabupaten. Kami tuntut disini adalah proses, bukan angka,” ungkap Heriyanto.

Heriyanto pun membeberkan tiga indikator menentukan suatu pemilu. Pertama, integritas hasil, kedua integritas proses, dan ketiga integritas penyelenggara.

“Integritas hasil diuji di MK, integritas penyelenggara diuji di DKPP, dan integritas penyelenggara, proses awal ujiannya di panwaslu. Kenapa kami kemudian lari ke PT-TUN? Karena panwaslu tidak menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran,” jelasnya.

“Makanya kami bawa ke PT-TUN Makassar. Sehingga penetapan pasangan calon yang didalamnya masih menyisakan persoalan yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Parepare sebagi pejabat tata usaha negara ini adalah kewenangan PTTUN Makassar,” kata Heriyanto. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS)

BERITA TERKAIT

PTUN Makassar Sidang Gugatan FAS Lawan KPU

PTUN Makassar Sidang Gugatan FAS Lawan KPU

20 September 2018
Selamat, FAS Unggul Tipis atas TP pada Pilwalkot Parepare

Selamat, FAS Unggul Tipis atas TP pada Pilwalkot Parepare

29 Juni 2018
Ini Pengakuan Mantan Loyalis TP, Alihkan Dukungan Ke FAS

Ini Pengakuan Mantan Loyalis TP, Alihkan Dukungan Ke FAS

20 Juni 2018
Usai Tarwih di Masjid Raya, FAS Silaturahmi dengan Warga di Jl Andi Mangkau

Usai Tarwih di Masjid Raya, FAS Silaturahmi dengan Warga di Jl Andi Mangkau

17 Mei 2018
Tak Ada Unsur Pelanggaran, Panwaslu Tidak Teruskan Laporan atas Program FAS

Tak Ada Unsur Pelanggaran, Panwaslu Tidak Teruskan Laporan atas Program FAS

13 Mei 2018
Surya Paloh Minta FAS Menangkan Pilwalkot Parepare, Ini Arahannya

Surya Paloh Minta FAS Menangkan Pilwalkot Parepare, Ini Arahannya

28 Februari 2018
Selanjutnya
Warga Siawung Unjuk Rasa di PT Semen Bosowa, Tuntut Warga Lokal Dipekerjakan

Warga Siawung Unjuk Rasa di PT Semen Bosowa, Tuntut Warga Lokal Dipekerjakan

Berita Terbaru

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026
Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

29 Januari 2026
Di Bawah Pembinaan LAN, Latsar CPNS Parepare Dijalankan secara Terpadu

Di Bawah Pembinaan LAN, Latsar CPNS Parepare Dijalankan secara Terpadu

29 Januari 2026
Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026
Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Wali Kota Parepare: UHC Ini Lahir dari Keberanian

Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Wali Kota Parepare: UHC Ini Lahir dari Keberanian

28 Januari 2026
Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

28 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.