toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 17 November, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Kriminal

Tidak Lagi Pakai Kursi Roda, Mira Hayati Kembali Jalani Sidang Kedua Kasus Skincare Bermerkuri

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
06:59, 19 Maret 2025
di Kriminal
Waktu Baca: 2 menit
Tidak Lagi Pakai Kursi Roda, Mira Hayati Kembali Jalani Sidang Kedua Kasus Skincare Bermerkuri

Terdakwa kasus peredaran skincare bermerkuri, Mira Hayati, kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (18/3/2025)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Terdakwa kasus peredaran skincare bermerkuri, Mira Hayati, kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (18/3/2025). Berbeda dengan sidang perdana pekan lalu, kali ini Mira hadir tanpa menggunakan kursi roda, menunjukkan kondisinya yang semakin membaik setelah menjalani operasi caesar.

Pada sidang perdana, Mira terlihat duduk di kursi roda karena kondisi kesehatannya yang belum pulih. Namun, pada sidang kedua ini, ia tampak lebih sehat dan mampu berjalan sendiri tanpa bantuan alat. Setelah selesai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Mira Hayati berjalan kaki menuju mobil tahanan, dikawal ketat oleh petugas kejaksaan.

Sidang yang digelar di ruang utama Dr. H. Harifin A. Tumpa ini menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Irwandi, anggota Polri dari Polda Sulsel; Rezky, reseller produk Mira Hayati; dan Sri Endang, distributor produk Mira Hayati.

Irwandi menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait produk kosmetik Mira Hayati yang viral di media sosial. Produk tersebut diduga mengandung bahan kimia berbahaya, sehingga kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Honest Card

“Saya mendapatkan laporan mengenai kosmetik bermasalah (bermerkuri) di media sosial, dan kemudian saya laporkan,” ujar Irwandi dilansir dari HeraldSulsel.id.

Baca Juga

Polda Sulsel-BPOM Makassar Rilis Skin Care Mengandung Merkuri, Ada Produk Mira Hayati hingga Fenny Fans

Bagaimana Rawat Kulit dengan Skin Care, Ini Menurut Dokter RSUD Andi Makkasau

Penyelidikan dilakukan dengan membeli produk secara daring dan mengujinya bersama BPOM. Salah satu sampel terbukti mengandung merkuri.

“Sampel yang dibeli ternyata mengandung merkuri,” lanjutnya. Selain itu, Polda Sulsel juga menyita ratusan produk kosmetik dari stokis Mira Hayati untuk diteliti lebih lanjut.

Sementara itu, Mira Hayati mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menyita sekitar 200 paket produknya dari gudang, dan ratusan produk lainnya juga telah disita dari distributor dan agen. “Barang yang diambil dari gudang saya itu 200 paket, Amelia 500 paket, dan Endang 500 paket,” tutur Mira.

Pada sidang perdana yang digelar 11 Maret 2025 lalu, Mira Hayati  didakwa mengedarkan kosmetik ilegal yang mengandung merkuri tanpa izin edar dari BPOM. Jaksa Penuntut Umum, Haryanti M. Nur, menyatakan bahwa Mira Hayati , yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jaksa menyebutkan produk-produk yang diproduksi oleh Mira Hayati seperti MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, dijual secara online dengan harga antara Rp48.000 hingga Rp165.000 per paket tanpa izin edar resmi dari BPOM.

Pelanggaran ini terungkap setelah penyelidikan dari pihak kepolisian terhadap produk-produk yang beredar di media sosial. BPOM Makassar kemudian mengonfirmasi bahwa produk tersebut mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.

Atas perbuatannya, Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku usaha yang mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dengan hukuman pidana. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.  (*)

Sumber: HeraldSulsel.id

Terkait: Mira HayatiSkin CareSkin Care Bermerkuri

BERITA TERKAIT

Polda Sulsel-BPOM Makassar Rilis Skin Care Mengandung Merkuri, Ada Produk Mira Hayati hingga Fenny Fans

Polda Sulsel-BPOM Makassar Rilis Skin Care Mengandung Merkuri, Ada Produk Mira Hayati hingga Fenny Fans

9 November 2024
Bagaimana Rawat Kulit dengan Skin Care, Ini Menurut Dokter RSUD Andi Makkasau

Bagaimana Rawat Kulit dengan Skin Care, Ini Menurut Dokter RSUD Andi Makkasau

11 Oktober 2022
Selanjutnya
IHSG Anjlok, Analis Menilai Investor Khawatir terhadap Ekonomi Indonesia

IHSG Anjlok, Analis Menilai Investor Khawatir terhadap Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru

Raker IKA UNM Cabang Parepare di Pangkep, Tamsil Linrung: Alumni Harus Jadi Arsitek Utama

Raker IKA UNM Cabang Parepare di Pangkep, Tamsil Linrung: Alumni Harus Jadi Arsitek Utama

16 November 2025
Sekda Jufri Rahman: JMSI Berperan Besar Mendorong Ekonomi dan Literasi Digital

Sekda Jufri Rahman: JMSI Berperan Besar Mendorong Ekonomi dan Literasi Digital

15 November 2025
Dies Natalis ke-43 FKM Unhas, Wali Kota Munafri Dorong Sinergi Percepatan Zero Stunting

Dies Natalis ke-43 FKM Unhas, Wali Kota Munafri Dorong Sinergi Percepatan Zero Stunting

15 November 2025
UMS Rappang Kembangkan “Long Bean Choco”, Inovasi Cokelat dari Biji Kacang Panjang di Desa Damai

UMS Rappang Kembangkan “Long Bean Choco”, Inovasi Cokelat dari Biji Kacang Panjang di Desa Damai

15 November 2025
UMPAR Mantap Menapaki Level Pascasarjana, Terima SK Resmi Prodi Magister Manajemen

UMPAR Mantap Menapaki Level Pascasarjana, Terima SK Resmi Prodi Magister Manajemen

14 November 2025
Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025
Kanim Parepare Sosialisasi Peningkatan Kompetensi ASN, Penguatan Etika, Disiplin, dan Kinerja

Kanim Parepare Sosialisasi Peningkatan Kompetensi ASN, Penguatan Etika, Disiplin, dan Kinerja

13 November 2025
TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Jakarta Pusat: Perkuat Sinergi, Inovasi, dan Pembelajaran Program Pemberdayaan Keluarga

TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Jakarta Pusat: Perkuat Sinergi, Inovasi, dan Pembelajaran Program Pemberdayaan Keluarga

13 November 2025
Diskusi Publik Fakultas Psikologi Unibos Bersama Dr. Andreas Kurniawan Ajak Gen Z Jadi “Anti Galau”

Diskusi Publik Fakultas Psikologi Unibos Bersama Dr. Andreas Kurniawan Ajak Gen Z Jadi “Anti Galau”

13 November 2025
Tingkatkan Branding Instansi Imigrasi Parepare Gelar Pelatihan Human Interest Photography

Tingkatkan Branding Instansi Imigrasi Parepare Gelar Pelatihan Human Interest Photography

13 November 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.