• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 20 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Tidak Ditemukan Upaya Pelanggaran Tambang Allakuang

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17:31, 10 Agustus 2018
di Ajatappareng
Waktu Baca: 2 menit

 

SIDRAP, PIJARNEWS.COM –– Satuan Reskrim Polres Sidrap menyikapi adanya tindak lanjut penambangan di lokasi pegunungan Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap terkait eksploitasi penambangan.

Perkembangan terbaru, unit khusus penyelidikan yang dibentuk Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH terus melakukan upaya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), hasilnya, pulbaket ini belum menemukan upaya pelanggaran tambang yang dikelola masyarakat setempat.

Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan mengatakan tim khusus sudah turun ke lapangan melakukan investigasi.

“Juga sudah melakukan koordinasi lintas sektor dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian ESDM Wilayah Sulawesi Selatan, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi dan Kabupaten,” ucapnya.

Baca Juga

Tak Ada Konten Tersedia

Kesimpulannya, kata Ade, sementara ini tidak ada ditemukan pelanggaran.

“Sejauh ini belum kami temukan ada pelanggaran eksploitasi penambangan di Allakuang. Apalagi CV Wander juga ternyata punya ijin yang berlaku selama 5 tahun. Jadi memang perlu dicek betul,” ungkap Kapolres Ade Indrawan saat ditemui dikantornya, Jumat, 10 Agustus 2018.

Ade menambahkan, dari hasil sementara investigasi tim Reskrim, tak ada pelanggaran batas izin tambang.

Sesuai penjelasan tim Dinas ESDM Sulsel, memang ada kesalahan pengukuran batas izin awal pertama kali turun. Ini ada indikasi keluar dari areal izin karena menggunakan smartphone.

“Setelah tim ESDM Sulsel kembali turun dengan menggunakan GPS yang hasilnya lebih akurat, ternyata pengukuran awal ada kesalahan, ternyata justru masih ada kekurangan 20 meter yang belum ditambang,” bebernya.

Selain itu, kata Ade, sesuai data tim ESDM Sulsel dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidrap, memang Allakuang sudah ditetapkan masuk zona tambang. Ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 2737/K/30/MEM/2013 tgl 3 Juli 2013 tentang penetapan wilayah pertambangan Sulawesi.

“Dan dari pengumpulan keterangan, tak ada penetapan pemerintah terkait status Gunung Allakuang sebagai cagar ekologis, cagar arkeologi dan sebagainya. Jadi hasil kroscek ke dinas terkait dan di lapangan itu, penambang tidak menyentuh lokasi cagar budaya,” tegasnya.

Namun demikian kata Ade, pihaknya akan terus memantau aktivitas tambang di Gunung Allakuang. Bila batas area tambang dilanggar, atau setidaknya ada kerusakan lingkungan, maka itu jamin akan ditindak tegas.

“Pasti akan kami sikat kalau melanggar. Tambang Allakuang dalam pengawasan, tambang berizin sebenarnya ini mesti diawasi ketat Dinas ESDM Sulsel karena mereka yang menerbitkan izin,” tandasnya.

Diketahui, izin tambang yang dikantongi CV. Wander yang diterbitkan pihak Dinas ESDM ini ditandatangani Gubernur Sulsel bernomor 30.403.P/P2T/43/2016 tentang peningkatan IUP (Izin Usaha Penambangan) operasi produksi dan keputusan Bupati Sidrap nomor 199.a/IV/2015 tanggal 23 April 2015 dan surat ESDM Provinsi nomor :540/3113/DESDM, tanggal 26 Oktober 2016. (*)
Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Tambang Allakuang

BERITA TERKAIT

Tak Ada Konten Tersedia
Selanjutnya

MK Tolak Sidang Putusan Gugatan Bersalam

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidrap Rapat dengan Penyedia Jasa Bahas Soal Temuan BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB 2025 Segera Dibuka! SMAN 5 Parepare Tawarkan Pendidikan Berkualitas dan Fasilitas Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Prof Baharuddin Lopa, Jaksa Pemberani Kepercayaan Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.