PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Notaris sebagai pejabat negara yang tidak digaji oleh pemerintah dituntut memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Layanan Kenotariatan yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum HAM Sulsel, Kamis, 12 Juli 2018 di Hotel Kenari Parepare.
Ketua Panitia Sosialisasi, Amri Hutabarat dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi layanan kenotariatan yang dilaksanakan Kemenkum HAM bekerja sama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Parepare dan sekitarnya untuk mewujudkan pelayanan notaris yang profesional dan akutanbel.
“Meski notaris bukan aparatur sipil negara namun harus memberikan layanan kepastian. Sebagai pejabat negara yang bukan digaji oleh negara tetap dituntut memberikan pelayanan pasti kepada masyarakat,” kata Amri.
Menurutnya, maksud sosialisasi untuk mengoptimalkan perangkat, digitalisasi dalam pelayanan kenotariatan dan membangun transparansi kepada masyarakat. Sosialisasi diikuti 40 notaris dan 10 dari MPDN.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulsel Hustam Husain mengatakan, jumlah notaris di Parepare saat ini mencapai 19 orang, namun untuk wilayah Parepare sekitarnya meliputi Barru, Parepare, Pinrang, Sidrap, Enrekang dan Toraja sebanyak 60 orang.
“Peran notaris sangat penting, perbankan itu tidak akad kredit kalau tidak ada teman-teman, tapi jangan sampai mogok,” kata Hustam.
Menurut notaris Makassar ini,
layanan kenotariatan ini sudah lama digagas sebagai kerja sama antara INI dengan Kemenkum HAM.
“INI yang membina teman notaris, Kemenkum HAM mengawasi. Kami berterima kasih atas pengawasan Kemenkum HAM dan pembinaan selama ini, ke depan ada lagi tiga kegiatan sebagai bentuk pembinaan dan berlangsung tahun 2018 ini,”ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kememkum HAM Sulsel Imam Suyudi BcIp, MH mengatakan, sosialiasi ini wujud keseriusan Kemenkum HAM dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui jasa notaris.
“Keberadaan notaris di Sulsel yang jumlahnya hampir 460 memiliki andil besar dalam peningkatan perekonomian. Pembinaan dan pengawasan tidak semata tertuju di Kemenkum HAM. Secara undang-undang pelaksanaannya di Kemenkum HAM, namun ada juga kode etik pengurus bagaimana notaris bekerja profesional sesuai kode etik,” ujarnya.
Imam mengatakan, MPD melakukan sidang kepada notaris yang dimintai keterangan oleh penyidik.Tapi terpenting bagaimana pembinaan dan pengawasan notaris.
“Saya berharap pembinaan peningkatan oleh MPD selama ini cukup efektif dan pengawasan juga melibatkan stake holder terkait, kalau tidak ada pembinaan dan pengawasan MPD tentunya MPW juga tidak punya kerja, karena MPW dalam pengawsan dan pembinaan menerima laporan dari MPD karena kami punya kewajiban laporan ke MPP,” katanya.
Mantan Kepala Lapas Parepare ini mengatakan, salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan berbagai macam level dengan regulasi yang ada MPW beberapa kali mengizinkan pemeriksaan notaris.
“Ada yang kami izinkan, beberapa kali juga tidak diizinkan untuk diperiksa, ini tidak lepas dari permohonan dari pengurus INI. Ke depannya juga sudah ada tim invistigasi sebagai bentuk perlindungan kepada notaris. Saya berharap sosialisasi akan bisa memberi manfaat kepada semua dalam upaya peningkatan layanan publik kesejahteraan masyarakat dalam rangka memberikan akta otentik yang harus teliti dan berhati-hati melaksanakan tugas dengan profesionalisme,” ujarnya.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat membuka sosialisasi mengatakan, Parepare sebagai kota kecil tidak punya sumber daya alam.
“Yang menjadi tumpuan kita hanya kota jasa. Saat ini di Parepare sudah ada 17 perbankan, 14 konvensional dan 3 bank syariah,” ujarnya.
Saat ini Parepare tumbuh kembang, dulunya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) urutan kedua paling bawah dan hanya mengalahkan Jeneponto, sekarang IPM menempati peringkat 2 di Sulsel. Demikian pula Inflasi Parepare yang terbaik dengan income perkapita Rp39.680 juta atau 6,28 persen.
Taufan meyakini ke depan dengan pertumbuhan dan kemajuan Parepare 19 notaris di Parepare tidak cukup. Untuk itu sebagai mitra Pemkot perlu sinergitas.
“Kita munculkan dalam eksistensi pejabat umum kita tumbuh kembangkan bahwa wali kota dan notaris adalah pejabat, sebagai simbol negara kita harus introspeksi diri kita. Meski secara filosofi bahwa tidak sedikit juga pejabat umum dan notaris punya masalah hukum yang merugikan masyarakat,” ungkapnya. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna