PINRANG, PIJARNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang mengamankan terduga pelaku pemarangan di Pasar Sentral, Kabupaten Pinrang, Jumat pagi (11/11/2022).
Baik pelaku dan korban merupakan penjual ikan di Pasar Sentral, Pelaku berinisial AS (38) sedangkan Korban berinisial BT (42).
Berdasarkan informasi saksi, Ullah (40) mengaku melihat pelaku menganiaya korban yang juga merupakan mertua saksi dengan menggunakan parang.
“Kemudian saya menghampiri korban dan menarik tangan pelaku, sambil mengatakan “sudahmi,” pelaku pun mundur dan meninggalkan pasar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis Hairuddin mengungkapkan peristiwa itu disebabkan ketersinggungan pelaku yang diteriaki korban saat di Pasar Sentral.
“Dari pengakuan terduga pelaku, awalnya ia pulang ke rumah usai menjual ikan di pasar. Kemudian pelaku AS ingin ke kampung marawi, tapi dia lewat di depan pasar dulu. Di depan pasar, dia diteriaki oleh korban bilang “Weh kenapa”,” kata Muhalis kepada awak media.
Terduga AS kemudian membalas perkataan korban BT dan bertanya kembali kenapa?, AS risih karena BT melotot kepadanya. AS pun membalas balik dengan melotot ke arah BT.
“Terduga pelaku mengaku kalau korban hendak memukulnya di bagian wajah. Namun, ia berhasil menghindar. AS kemudian turun dari motor dan mencabut parangnya dan langsung memarangi korban,” ucapnya.
Akibatnya, korban mengalami luka sabetan parang di beberapa bagian tubuhnya. Sehingga Korban BT langsung dilarikan ke RSUD Lasinrang Pinrang untuk mendapat perawatan intensif.
“Korban mendapat luka sabetan di kedua tangannya,” ujarnya.
Hasil interogasi, korban mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal karena tersulut emosi.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti (parang panjang) sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutur Muhalis.(*)
Reporter: Faizal Lupphy