PINRANG, PIJARNEWS.COM — Terpidana kasus proyek fiktif di MAN Pinrang, lingkup Kemenag, H.Abbas mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut. Keluarga H.Abbbas mengaku, dia ditipu kontraktor proyek tersebut.
Putra H Abbas, Akbar mengatakan, ayahnya hanya korban dalam kasus itu. Kontraktor membawa lari uang proyek pengadaan alat peraga dan komputer tersebut. Awalnya, kata dia, orang tuanya yang melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Namun terlapor tidak pernah ditemukan.
“Malah belakangan orangtua kami yang bertanggung jawab dengan kerugian yang ditimbulkan proyek ini,” sesalnya.
Anggaran proyek yang dikucurkan oleh Kementerian Agama Tahun anggaran 2013 itu sebesar Rp102 juta. Semuanya dibawa lari oleh rekanan. “Tidak ada uang di ambil orangtua kami,” akunya.
Kasi Intel Kejari Pinrang Ahmad Attamimi mengatakan, pada saat persidangan Kepala MAN itu mengakui telah memerintahkan bendahara sekolah untuk mencairan dana proyek tersebut. Sebelumnya, H. Abbas telah divonis 1 tahun penjara dan tidak melakukan upaya hukum lain hingga eksekusi dilakukan. (fzn/ris)