SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Polres Sidrap menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sejumlah tempat hiburan di wilayah Kecamatan Watang Pulu, Jumat malam, 5 Oktober 2018.
Giat yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi serta perwira jajaran Polres Sidrap yang turut dalam kegiatan opcisi itu, antara lain Kasat Sabhara IPTU M. Irzal dan Kasi Propam AIPTU Huser itu berhasil membongkar sejumlah penyakit masyarakat (Pekat).
AKP Badollahi melaporkan operasi yang dimulai pada pukul 23.40 Wita hingga pukul 03.00 wita dini hari, mendatangi sejumlah titik.
“Sekitar empat jam kami melakukan giat cipta kondisi di sejumlah titik di wilayah kecamatan Watang Pulu, dan menemukan pelanggaran mulai dari aktivitas perjudian, pelacuran atau prostitusi, penggunan narkoba hingga pelaku Sobis,” ungkapnya.
Pertama Warkop milik lelaki Wa Onde di Kampung Baru Mattirotasi, polisi menahan dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Gowa dengan inisial DN dan NH dari Pinrang didapati bersama barang bukti 16 kondom.
Tak sampai disitu, saat polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil Dump Truck yang dikemudikam Wa Onde, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sebelas sachet dan ratuaan sachet kosong. Namun Wa Onde tidak berada ditempat, diduga melarikan diri sebelum penggeledahan.
Selanjutnya polisi kemudian melakukan penggeledahan di Kios Bunda Ria. Di sna petugas menyita rekapan nomor togel, serta menggelandang tiga PSK, masing-masing inisial AS asal Makassar, AN asal Toraja dan RS asal Barru.
Operasi kemudian berlanjut pada pukul 00.45 Wita. Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kios Fhinisi dengan pemilik atas nama Anjas Rappe.
Di halaman depan kios itu, polisi mengamankan dua pria yang diduga pelaku sobis (penipuan) dengan modus mengedarkan foto bugil dengan imbalan pulsa melalui akun palsu facebook. Keduanya berinisial AS dan RL asal Datae Kecamatan Watangpulu.
Bergeser dari Kios Fhinisi, operasi berlanjut di Rumah Karaoke Valentine milik Anto, polisi menggeledah sedikitnya 25 pengunjung dan 20 wanita pelayan karaoke. Polisi terpaksa bertindak demikian dikarenakan operasi hiburan itu melewati batas waktu dan menjual minum-minuman keras beralkohol tanpa izin.
Lalu, pukul 02.00 Wita mendatangi Karaoke Surya di Kampung Bojoe, Kelurahan Arawa dengan pemilik atas nama Amir Laupe. Polisi melakukan penggeledahan pengunjung dan pelayan.
Operasi berakhir pada Pukul 03.00 Wita bertempat di Cafe Lestari, Kampung Bojoe Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu. Cafe milik Wa Mella digeledah. Alasannya sama, beroperasi di atas batas waktu yang ditoleransi.
Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan mengapresiasi hasil operasi cipkon 2018 itu. Dia menegaskan operasi itu akan terus dilakukan dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Sidrap. (*)
Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna