• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 10 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

Tegas Tuntut Tindak Kekerasan terhadap Ketua Kopri IAIN Bone : Pelaku Dibuat Kapok

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
7 Oktober 2023
di Opini
Nur Jamilah Ambo

Nur Jamilah Ambo. --foto dokumen pribadi--

Oleh : Nur Jamilah Ambo (Ketua Kopri PC PMII Kota Parepare)

OPINI — Kekerasan terhadap perempuan tak kunjung surut. Baru-baru ini, Selasa 3 Oktober 2023 terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan anggota organisasi mahasiswa kepada tiga kader PMII Komisariat IAIN Bone.

Penganiayaan tersebut terjadi setelah tiga orang kader PMII menghadiri kegiatan pelantikan salah satu organisasi eksternal kampus dengan maksud menjalin silaturahmi, namun berakhir pada tindak penganiayaan.

Salah satu korbannya ialah perempuan, yakni Ketua Kopri (Korps PMII Putri) IAIN Bone. Ia dianiaya pada bagian kepala dan kaki. Sedangkan dua orang lainnya mengalami luka lebam dan robek bagian dahi.

Berita Terkait

Juli, SSB BSF IAIN Bone-Dinas Kebudayaan Gelar SEBAYA FEST 2025 Antar Pelajar

Direktur Pasca Sarjana IAIN Bone Puji IAIN Parepare

Kopri PK IAIN Parepare Tingkatkan Life Skill Perempuan Lewat Kaderisasi SIG

Marak Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak di Parepare, Pemerhati Perempuan : Perlu Pahami Hal Ini

Kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana penganiayaan dan juga termasuk tindak Kekerasan Berbasis Gender (KBG).

Menurut Komnas Perempuan, KBG termasuk dalam pelanggaran serius Hak Asasi Manusia (HAM).

Lagi-lagi, kaum yang merasa kuat melawan kaum yang dipandang lemah. Laki-laki memang selalunya memandang lemah kaum perempuan, namun bukan berarti perempuan itu lemah dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Perempuan juga manusia. Sebagai manusia, perempuan berhak atas hak asasi yaitu bebas dari penindasan.
Betapa mirisnya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan ini dapat berdampak pada fisik ataupun psikis sang korban yang bisa berujung depresi.

Karena itu, pelaku mesti dibuat kapok. Tindakan pidana tersebut dapat dijerat penjara dan atau pidana denda.

Tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 KUHP. Mulai dari penganiayaan biasa, ringan hingga berat. Pidana penjara untuk penganiayaan biasa adalah dua tahun delapan bulan.

Selain tindak penganiayaan dalam KUHP, pidana pada kasus tersebut juga merupakan tindak kekerasan terhadap perempuan.

Menurut Komnas Perempuan, segala bentuk kekerasan terhadap perempuan telah diatur dalam Undang-undang TPKS.

Dalam UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 12 menegaskan bahwa setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 Miliar.

Tindak penganiayaan dan kekerasan ini harus ditegasi oleh berbagai pihak aparat hukum. Bila tidak demikian, seseorang akan dengan mudahnya melakukan penganiayaan.

Pihak kepolisian dalam hal ini tidak boleh lengah dalam penyidikan. Sebagai polisi, yang memiliki tugas pokok memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, harus memenuhi tugasnya dengan baik.

Pelaku penganiayaan dan kekerasan tidak boleh diberi ampun. Jika diberi ampun, pelaku tidak akan jera atas tindakannya. Sehingga kejadian seperti ini akan terus terjadi. Selama tidak ada konsensus bahwa boleh saja melakukannya jika memiliki uang untuk membayar denda.

Sekali berdamai, maka penganiayaan dan kekerasan sukar dihindari. Untuk itu, polisi harus tegas terhadap tindak kriminal tersebut. Maka, jika terjadi tindak pidana penganiayaan dan kekerasan atau tindak kriminal sejenisnya, maka pihak aparat hukum terutama polisi harus segera menangani dan mengusut tuntas kasus tersebut. Agar pelaku tidak lagi mengulangi aksi asusila tersebut. (*)

 

Terkait: IAIN BoneKekerasanKOPRI

TerkaitBerita

Legitimasi Agama dan Bahaya Provokasi Umat Islam

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Kegemilangan Sektor Pendidikan Islam yang Terpendam

Kegemilangan Sektor Pendidikan Islam yang Terpendam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Februari 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Idhul Fitri, Pemkab Sidrap Siapkan Takbiran Keliling hingga Bazar Produk Lokal

Editor: Muhammad Tohir
10 Maret 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Editor: Muhammad Tohir
9 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan