SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (22/09/2025) siang melakukan langkah tegas dengan menyegel rumah makan atau restoran MiGacoan yang baru beroperasi Sejak Senin pagi hingga siang ini.
Pemkab Sidrap menurunkan petugas mulai dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas perhubungan, Dinas lingkungan hidup hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setelah memberikan penjelasan, Satpol PP memasang poster segel di pintu masuk restoran.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap, Andi Nirwan Ranggong mengatakan tindakan tegas berupa penyegelan ini dilakukan karena pihak mie Gacoan belum melengkapi dokumen ijin operasional. Sebelum beroperasi, pihaknya juga telah melayangkan tiga kali surat teguran ke pihak mie Gacoan Sidrap, namun tidak diindahkan, sehingga DPMPTSP melalui Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan menyegel restoran yang beroperasi di Kelurahan Lakessi, Kabupaten Sidrap ini.

“Ini sudah kita tegur ketiga kalinya, jadi ada beberapa ijin yang belum dipenuhi,” ungkap Andi Nirwan Ranggong, Kadis DPMPTSP Sidrap, saat ditemui di lokasi.
“Para pelaku usaha, sebelum membuka usahanya harus melengkapi dulu ijin-ijinnya,” tambahnya.
Sementara itu Area Manager Mie Gacoan Kabupaten Sidrap Bimo berdalih tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh, terkait perijinan saat ini tengah dalam pengurusan dari pihak legal perusahaan.
“Untuk dari kami belum bisa memberikan statment, tapi sedang ada pengurusan dari sisi legal perusahaan,” katanya.
Penyegelan ini akan dilakukan hingga pihak mie Gacoan menyelesaikan dokumen yang diperlukan. Pemkab Sidrap juga akan menempatkan petugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas mie Gacoan Sidrap selama masa penyegelan dilakukan.

















