JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Runtuhnya perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang tutup akibat pailit keuangan, ternyata masih meninggalkan jejak utang yang sangat besar. Melansir data Daftar Piutang Tetap dalam Informasi Kepailitan Tim Kurator Sritex, tercatat ada sebanyak 1.654 tagihan kreditor yang nilai mencapai Rp35,72 triliun.
Akan tetapi, total nilai utang Sritex yang diakui oleh Tim Kurator tercatat sebesar Rp29,88 triliun.
Diketahui, terdapat sembilan bank dan perusahaan milik pemerintah yang sempat memberikan utang besar ke Sritex dan mengajukan tagihan. Tiga di antaranya adalah bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR atau Bank BJB), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), dan Bank DKI.
Bahkan, tagihan yang diajukan dari masing-masing bank milik pemerintah daerah tersebut nilainya tidak sedikit. Misalnya, Bank BJB dan Bank Jateng yang keduanya mengajukan tagihan ke Sritex yang nilainya tembus lebih setengah miliar rupiah.
Sayangnya, tagihan tersebut tampaknya bakal sulit dibayar oleh Sritex lantaran masuk dalam kategori kreditor konkuren.
Mengacu UU Kepailitan dan PKPU, kreditor konkuren adalah kreditor yang dalam hal pembayarannya piutangnya tidak didahulukan alias paling akhir dari jenis kreditor lain.
Di antara bank daerah yang jadi korban Sritex, BJBR atau Bank BJB milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat menjadi kreditor pemberi utang terbanyak dengan nilai tagihan sebesar Rp671,7 miliar. Di urutan kedua, ada Bank Jateng milik Pemprov Jawa Tengah dengan nilai tagihan Rp502,7 miliar dan ketiga adalah Bank DKI milik Pemprov DKI Jakarta dengan nilai tagihan sebesar Rp185,6 miliar. Kendati demikian, nominal tagihan tersebut ternyata tidak sama dengan nominal utang yang tercatat dalam laporan keuangan terakhir Sritex pada 30 September 2024.
Di urutan kedua, ada Bank Jateng milik Pemprov Jawa Tengah dengan nilai tagihan Rp502,7 miliar dan ketiga adalah Bank DKI milik Pemprov DKI Jakarta dengan nilai tagihan sebesar Rp185,6 miliar.
Kendati demikian, nominal tagihan tersebut ternyata tidak sama dengan nominal utang yang tercatat dalam laporan keuangan terakhir Sritex pada 30 September 2024.
Berikut adalah rincian nominal tagihan yang diajukan 3 bank daerah beserta nilai utang yang tercantum di laporan keuangan.
Utang Sritex ke bank daerah berdasarkan tagihan yang diakui Tim Kurator:
1. Bank BJB – Rp661.993.682.961 (Konkuren) + Rp9.802.300.625 (Separatis) = Rp671.795.983.586
- Bank Jateng (Konkuren) – Rp502.785.392.219
- Bank DKI (Konkuren) – Rp185.671.497.450
Utang Sritex ke bank daerah berdasarkan Laporan Keuangan September 2024
1. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk – US$35.935.862 (Rp592,9 miliar).
2. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah – US$26.184.083 (Rp432 miliar).
- Bank DKI – US$9.848.000 (Rp162,5 miliar).
Sumber: tvonenews.com