PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Legislator NasDem Parepare, Asmawati Zainuddin mengajak warga agar melengkapi dokumen kependudukan. Sebab, kata dia, memiliki dokumen kependudukan secara lengkap telah diatur dalam Perda nomor 3 Tahun 2020.
“Perda ini mewajibkan kita untuk memiliki secara lengkap dokumen kependudukan. Dengan begitu, tentu pelayanan di Dinas Disdukcapil juga telah diatur agar lebih memudahkan masyarakat,” jelas Asmawati, kepada peserta Sosper, Ahad (11/04/2021).
Anggota Komisi I DPRD Parepare itu menambahkan, maksud Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan itu untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Kemudian, untuk memberikan perlindungan kerahasiaan biodata penduduk dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” urainya.
Adapun tujuan Perda itu, Ketua Garnita NasDem itu melanjutkan, untuk memberikan jaminan kepastian layanan dalam penyelenggaraan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Kemudian, untuk memenuhi hak penduduk dalam rangka mendapatkan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Di kegiatan itu, telah menerapkan standar protokol kesehatan. Setiap yang memasuki ruangan wajib menggunakan masker. Suhu tubuh juga dicek. Tempat duduk diatur berjarak.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf