PINRANG, PIJARNEWS. COM– Pemerintah Kabupaten Pinrang akan melakukan kajian ulang dan memeriksa izin sejumlah tambang galian yang ditolak oleh warga Desa Baba Binanga, Kecamatan Duampanua, dan Desa Salipolo, Kecamatan Cempa.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, S.E., M.M., saat bertemu langsung dengan warga di Dusun Babana, Desa Baba Binanga, Kamis (23/1/2025), yang menyampaikan aspirasi mereka terkait keberadaan tambang tersebut.
Pj. Bupati Ahmadi Akil menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi dalam pengelolaan tambang, Pemerintah Kabupaten Pinrang akan mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan operasional tambang yang menjadi keluhan warga.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya usaha tambang yang tidak sesuai dengan regulasi, kami tidak akan ragu untuk melarang operasional tambang tersebut. Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di daerah ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Pj. Bupati Ahmadi Akil.
Lebih lanjut, Pj. Bupati Ahmadi Akil mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah dalam mencari solusi terbaik untuk permasalahan yang dihadapi.
“Kami mengajak seluruh warga untuk menahan diri. Pemerintah Kabupaten Pinrang akan mencari jalan terbaik yang tidak hanya mengutamakan regulasi, tetapi juga mendengar aspirasi masyarakat,” ujar Pj. Bupati Ahmadi Akil.
Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, perwakilan dari Kepolisian Resor Pinrang, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Desa Baba Binanga, M. Taiyep, dan pihak-pihak lainnya.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah secara transparan dan kolaboratif.