MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Walikota Makassar, Muh Ramdan Pamanto belum lama ini menanggapi model konstruksi rel kereta api yang dicanangkan Balai Kereta Api Sulsel, menurutnya jalur pada wilayah Makassar sebaiknya dibangun dengan model elevated (melayang), karena model at garade (di bawah) yang dicanangkan Balai Kereta api Sulsel itu menyalahi tata ruang Kota Makassar serta berpotensi timbulkan banjir di Kota Makassar, juga menyalahi RT/RW yang sudah ada.
Menanggapi itu, Kepala Balai Pengelola Keretaapi Sulawesi Selatan, Andi Amanagappa pada konferensi pers yang digelar di Balai Pengelola Kereta Api, Rabu (20/7/2022) mengatakan model konstruksi jalur Kereta api segmen E untuk wilayah Makassar tersebut ditentukan tidak berada pada wilayah perkotaan, sehingga tidak memungkinkan dibangun dengan model elevated.
Amanagappa, menerangkan bahwa jalur yang dilalui untuk wilayah Makassar itu melewati pinggiran kota Makassar dan kawasan pergudangan serta empang.
“Jika itu kawasan perkotaan dan padat penduduk maka wajar jika kita gunakan model eleveted, tapi jalur itu melewati kawasan pergudangan, Empang dan berada di pinggir kota,” terang Amanagappa.
Seperti yang diperlihatkan dalam video sajian balai kereta api Sulsel saat konferensi pers, model konstruksi di beberapa wilayah lain seperti Medan, Palembang dan Jakarta itu mengunakan elevated, dikarenakan jalur yang dilalui merupakan wilayah perkotaan. Sementara jalur kereta api untuk wilayah Makassar melewati kawasan pinggir kota.
Sementara itu pihaknya juga menjawab beberapa pandangan terkait pemilihan konstruksi yang dianggap kurang tepat karena rawan banjir.
Pihaknyapun menepis hal itu, sebab pemilihan konstruksi berupa Elevasi jalan rel, elevasi dan dimensi jembatan, box culvert serta bangunan stasiun yang memperhitungkan muka air banjir dan periode banjir 50 tahunan.
Tidak hanya itu, Amanagappa juga menjelaskan bahwa model konstruksi eleveted yang tidak diterapkan dalam pembuatan jalur itu, juga mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi biaya konstruksi.
“Jadi pemilihan konstruksi bukan hanya soal teknisnya saja tapi juga harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi biaya konstruksi,” tandas Amanagappa.
Perihal aturan RT/RW yang menyalahi konstruksi at garade, ia juga menerangkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap Focus Group Discusion (FGD) bersama Dinas Tata Ruang dan Pemetaan Kota Makassar yang membahas revisi RT/RW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Pembahasan dalam FGD itu lanjutnya, menghasilkan bahasa dan kesepahaman yang sama antara pihak Pemkot dan Balai Pengelola Keretaapi Sulsel.
“Dari FGD itu ada kesamaan bahasa antar pihak pemkot dan kami,” ungkapnya.
Reporter: Sucipto Al-Muhaimin