SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Kepolisian polres Sidrap, Sulawesi Selatan merilis pengungkapan kasus kecurangan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021, Senin (25/4/2022). Dalam kegiatan Press confrence yang di lakukan di ruang vicon Mapolres Sidrap itu, 2 orang tersangka telah di amankan.
Rilis digelar virtual dan secara serentak oleh Mabes Polri di 9 titik daerah yang terjadi kecurangan seleksi CPNS di seluruh Indonesia, yakni Polrestabes Makassar, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Polda Sulbar, Sultra, Sulteng, Polda Lampung, termasuk Sidrap.
Kedua tersangka yang di amankan yakni lelaki MN (30) pekerjaan wiraswasta dan wanita AML (25) yang merupakan CASN pada balai besar perkebunan Makassar. Keduanya merupakan warga Kota Makassar.
Kasatreskrim Polres Sidrap AKP Saharuddin mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda, AML diduga bertindak sebagai penjawab soal CASN (master) di Kabupaten Sidrap dan ditemukan adanya pengiriman soal-soal CASN yang di gunakan pada saat penyelenggaraan seleksi Ujian Tes Seleksi ASN Kab Sidrap di ruang CAT Kab. Sidrap 02 s/d 05 Oktober 2021.
Sementara lelaki MN diduga berperan sebagai pelaksana dalam tim yang berbuat berupa mencetak atau copy ujian, screenshoot soal ujian dan screenshoot data data peserta ujian.
Selain dua orang tersebut, AKP Saharuddin menyebut ada 3 orang tersangka lain yang kini tengah dicari petugas dan statusnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada 3 orang tersangka lagi yang masih dalam pencarian,” ujarnya disela-sela kegiatan press confrence.
Selain tersangka petugas juga mengamankan satu buah laptop, monitor, printer dan Hp. Sementara itu, para tersangka diancam dengan Pasal 45 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.(mt)