MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– DPRD Sulawesi Selatan akhirnya menyelesaikan sidang hak angket DPRD Sulsel, Jumat, 23 Agustus 2019.
Dilansir dari Tribun Timur.com, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Alimuddin mengatakan bahwa dua rekomendasi itu atas hasil revisi 7 poin hak angket.
Adapun rekomendasi hak angket sesuai hasil rapat pimpinan DPRD di antaranya:
1. Ada dualisme kepemimpinan pada pemerintah provinsi Sulsel.
2. Ada dugaan kuat berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta -fakta persidangan, panitia angket menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan perundangan serta adanya potensi kerugian negara.
Rekomendasi:
Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari panitia angket ke pimpinan DPRD Sulsel.
Laporan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait, yang dianggap perlu dan berwenang.
Namun harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekedar diketahui, sebelumnya atau saat sebelum direvisi tercatat, rekomendasi hak angket merekomendasikan ke Presiden, agar Gubernur dan Wagub Sulsel dievaluasi.
Evaluasi sesuai dengan perundang-undangan melalui fakta-fakta persidangan angket.
Sementara dari detiknews.com, Pansus Angket DPRD Sulsel membacakan laporan hasil kerja penyelidikan. Pansus Angket menyatakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melanggar aturan dalam pengambilan kebijakan.
“Berdasarkan fakta yang diungkap dan hasil analisis yuridis, Panitia Angket DPRD Sulsel menyimpulkan telah terjadi dualisme kepemimpinan penyelenggaraan pemerintah. Selain itu ditemukan juga fakta-fakta Gubernur Sulsel terbukti secara sah dan meyakinkan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Pansus Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid membacakan kesimpulan laporan paripurna DPRD Sulsel, Makassar.
Pelanggaran aturan ini menurut Pansus Angket terjadi pada kebijakan pengangkatan 193 PNS yang ditandatangani Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Pengangkatan PNS ini bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Laporan Pansus Angket DPRD Sulsel berjumlah 86 halaman disertai bukti pendukung yakni berita acara pemeriksaan dan bukti-bukti otentik hasil sidang. Ada 41 orang saksi dan 4 orang ahli yang dipanggil dalam sidang Pansus Angket pada 8 Juli-5 Agustus 2019. (*)
Sumber: Tribun Timur.com dan detik.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna