SIDRAP, PIJARNEWS. COM— Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar seminar dan lokakarya (Semiloka) dalam rangka mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Zidni, Pangkajene, Kabupaten Sidrap, pada Senin (1/7/2025).
Pada tahun 2025 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap telah memasukkan Ranperda tentang masyarakat adat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Pengurus Wilayah (PW) AMAN Sulawesi Selatan, Sardi Razak, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas masuknya Ranperda masyarakat adat dalam Propemperda DPRD Sidrap. Ia menyebut Semiloka ini sebagai bagian dari upaya kristalisasi proses legislasi dan wujud tanggung jawab AMAN sebagai organisasi kemasyarakatan.
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan AMAN kepada pemerintah, agar proses penyusunan draf Ranperda dapat berjalan dengan baik dan berkualitas, melalui diskusi dan pertemuan lanjutan,” ujarnya.
Sardi menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, terutama masyarakat adat, dalam proses pembahasan Ranperda ini. “Tadi ditegaskan bahwa ini adalah upaya bersama, agar semua pihak terkait, khususnya masyarakat adat sebagai subjek utama, turut aktif mengawal proses dan substansi Ranperda ini,” lanjutnya.
Acara ini diikuti oleh berbagai elemen, termasuk tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan instansi pemerintah, akademisi, LSM, serta media.
Sardi menambahkan bahwa Semiloka ini adalah langkah awal, dan ia berharap akan ada rangkaian pertemuan lanjutan hingga Ranperda ditetapkan pada tahun ini.
Dengan komitmen yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sidrap dan pemerintah daerah, Sardi optimistis Ranperda tersebut dapat disahkan pada 2025. “Saat ini draf dasar sudah tersedia, tinggal diperkaya. Cepat atau lambatnya tergantung pada kemauan politik pemerintah dan DPRD, serta dukungan dari masyarakat,” jelasnya.
Aktivis kelahiran Sidrap itu juga mengungkapkan bahwa sejumlah daerah di Sulawesi Selatan telah lebih dulu memiliki Perda tentang masyarakat adat, di antaranya Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Toraja Utara, Enrekang, dan Sinjai. Beberapa bahkan telah memiliki produk hukum turunan dari Perda tersebut.
“Contohnya di Enrekang, sudah ada 11 Surat Keputusan Bupati tentang penetapan masyarakat adat. Di Kabupaten Bulukumba, bahkan telah terbit Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur implementasi Perda tentang Amatoa Kajang,” paparnya.
Sementara itu, proses agar dapat masuk sebagai Perda untuk Kabupaten Sidrap sudah dimulai sejak 3–4 tahun lalu, meskipun baru pada tahun ini masuk dalam Propemperda. Pemerintah daerah juga telah melakukan studi banding ke sejumlah kabupaten yang lebih dahulu memiliki regulasi serupa.
“Alhamdulillah, tahun ini Ranperda tersebut telah resmi masuk dalam Propemperda. Harapannya, Perda ini bisa benar-benar ditetapkan di tahun 2025, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat adat, bukan sekadar formalitas,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut AMAN juga menyerahkan draf awal Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat kepada DPRD Sidrap.
Dari penyerahan draft awal tersebut akan disusul putaran diskusi yang akan melibatkan berbagai pihak untuk menerima masukan guna memperkaya substansi. Sehingga diharapkan Perda yang akan ditetapkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat Kabupaten Sidrap yang berdaulat, mandiri dan bermartabat
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Sidrap Arifin Damis, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Muhammad Iqbal, M.Si., Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM PB AMAN Muh. Arman, S.H., M.H., Ketua PW AMAN Sulsel Sardi Razak, serta Ketua Dewan AMAN Daerah Sidrap, Abu, S.H.


















