PINRANG, PIJARNEWS.COM – Kebahagiaan terpancar dari wajah puluhan warga Desa Kaballangang, Kecamatan Duampanua, Pinrang. Lahan yang selama ini mereka kelola kini resmi mengantongi legalitas hukum lewat program redistribusi tanah.
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, turun langsung menyerahkan 70 sertipikat tanah tersebut di Kantor Desa Kaballangang pada Kamis (29/1/2026). Sertipikat ini merupakan bagian dari program reforma agraria untuk lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan.
Dalam suasan yang hangat, Irwan Hamid menitipkan pesan mendalam kepada para penerima manfaat. Ia meminta warga menjaga amanah tersebut dan tidak tergiur untuk melepas aset berharga itu kepada pihak lain.
“Pergunakan dengan baik, jangan diperjualbelikan. Ini adalah tanggung jawab untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tegas Irwan di hadapan warga.
Ia berharap, kepastian hukum atas tanah ini menjadi suntikan semangat bagi warga untuk mengelola lahan secara produktif. Ujung-ujungnya, kesejahteraan keluarga diharapkan ikut terkerek naik.
“Jadikan lahan produktif untuk menambah pendapatan ekonomi,” tambahnya.
Sebagai informasi, penyerahan di Desa Kaballangang ini merupakan bagian dari total 210 sertipikat redistribusi tanah yang dibagikan di tiga kecamatan berbeda.
Adapun rinciannya yakni Desa Kaballangang (Kec. Duampanua): 70 sertipikat, Desa Rajang (Kec. Lembang): 50 bidang dan Desa Watang Kassa (Kec. Batulappa): 90 bidang.
Agenda ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Pinrang, Andi Surya Barata Rivai, jajaran Forkopincam, serta perangkat desa setempat.
Dengan adanya sertipikat ini, konflik agraria di kawasan tersebut diharapkan tuntas dan masyarakat bisa bertani dengan tenang.
Reporter: Faizal Lupphy













