• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 15 Juni, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Sempat Terkendala Aturan, Bupati Barru Akhirnya Bisa Ikut Vaksinasi Covid 19

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
14:07, 02 April 2021
di Ajatappareng, COVID-19
Waktu Baca: 1 menit

BARRU, PIJARNEWS.COM–Setelah sebelumnya terganjal aturan untuk menerima vaksin Covid-19, Bupati Barru kembali mencoba ikut menjalani vaksinasi di Puskesmas Padongko, Kamis (1/4/2021).

Saat tiba di Puskesmas Pandongko, Suardi Saleh mengikuti pengecekan tekanan darah terlebih dahulu, selanjutnya, juga harus menjawab pertanyaan dari petugas, dan akhirnya, Suardi Saleh dinyatakan lolos dan bisa menerima sertifikat vaksin.

Sebelumnya Suardi Saleh pada Pencanangan vaksin Covid-19 yang lalu dinyatakan gagal vaksin karena terkait aturan umur, Namun, sebuah regulasi baru yang mengharuskan dirinya kembali menjalani vaksin.

“Sebelumnya saya tak bisa ikut vaksin karena umur diatas 60 tahun, tapi aturan baru itu sudah membolehkan,” kata Bupati Barru dihadapan awak media usai menjalani Vaksin.

“Insha Allah tak ada efek yang muncul setelah divaksin, seperti saya tak merasakan sesuatu seperti yang dikira orang selama ini,” ujar Bupati yang memasuki masa kedua dalam Periodenya.

Baca Juga

Sebagian Wilayah Barru Terdampak Banjir Berangsur Surut, Penanganan Darurat Berlanjut

PAI DDI Mangkoso Gelar Workshop Micro Teaching Association Training

Sebelumnya Bupati Barru Suardi Saleh bersama Kapolres dan Sekda yang merupakan orang pertama dan kedua di Kabupaten Barru menerima sertifikasi Vaksin.

“Namun karena usia sudah diatas 59 tahun sehingga secara otomatis tertolak oleh sistem aplikasi tetapi ada regulasi sehingga bupati Barru kembali ikut vaksin,” kata Kadis Kesehatan Barru dr Amiz Rivai yang mendampingi Bupati Barru.

Eks Direktur RS Umum Barru itu menjelaskan, untuk menjalani vaksin kedua, maksimal 28 hari setelahnya.

“Bupati sebelumnya menerima Vaksin karena data diri yang di masukkan, tertolak secara otomatis oleh sistem aplikasi di perangkat komputer yang terintegrasi dengan pusat data di Kementerian Kesehatan RI,” ujar Jubir Satgas Covid 19 Barru.

Terkait: BarruBupati BarruCovid-19Suardi SalehVaksinasi Covid-19

BERITA TERKAIT

Sebagian Wilayah Barru Terdampak Banjir Berangsur Surut, Penanganan Darurat Berlanjut

23 Desember 2024

PAI DDI Mangkoso Gelar Workshop Micro Teaching Association Training

29 Oktober 2024
-ist-

TIM PKM UMPAR Latih dan Dampingi Kelompok Nelayan di Barru Gunakan Alat Penangkap hingga Pemasaran

12 September 2024

Sosialisasi, Kanim Parepare Ungkap Fungsi Paspor untuk Perkawinan

21 Mei 2024

Imigrasi Parepare Sosialisasikan E-paspor dan Izin Tinggal di Barru

21 Mei 2024

Kapolda Sulsel Ungkap Dugaan Bos Sabu 30kg hingga Tujuan Pengiriman

30 April 2024
Selanjutnya

Kapolres Parepare Turun Langsung Amankan Gereja di Parepare

BERITA POPULER

  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mario ke Negeri Sakura, Perjalanan Bardi Arifin Merawat Sapi Ikon Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.