toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 7 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Pendidikan

Selamat, Guru Honorer Kini Wajib Dapat SK Pemda

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
09:02, 21 Maret 2017
di Pendidikan, Sulselbar
Waktu Baca: 1 menit
Selamat, Guru Honorer Kini Wajib Dapat SK Pemda

Sejumlah pegawai Honorer meliputi Jabotabek, termasuk kota Sukabumi dan Cianjur melakukan melakukan tretikal Demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta (18/3). Dalam orasi mereka meminta kenaikan status pegawai menjadi PNS tetap.Beritaprima.com/Sonny Eko Kusetiawan/bp/Mar/2015.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kemendikbud baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2017. Isi yang paling krusial adalah guru honorer yang ada di sekolah wajib mengantongi surat keputusan (SK) yang diterbitkan pemerintah daerah.

Dengan adanya SK Pemda (Bupati/Wali Kota/Gubernur) maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi.

Anggota Komisi IV DPD RI, Antung Fatmawati mengatakan dengan adanya Permendikbud ini, guru honorer yang belum punya NUPT harus segera mengajukan permohonan. “Karena ada kesempatan mengikuti sertifikasi,” jelasnya.

Simak uraian pada Komponen Pembayaran Guru, pada Permendikbud No 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS pada komponen pembayaran honor:
– Pembayaran Honor:
Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
Pegawai perpustakaan.
Penjaga sekolah.
Petugas satpam.
Petugas kebersihan.

Keterangan:
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;

Baca Juga

Petani Habisi Nyawa Guru Honorer di Sidrap

19 Tahun Jadi Guru Honor, Mangkana Bersyukur Terima SK P3K dari Bupati Pinrang

Guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
Bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru, dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya. (*)

Terkait: Guru Honorer

BERITA TERKAIT

Petani Habisi Nyawa Guru Honorer di Sidrap

Petani Habisi Nyawa Guru Honorer di Sidrap

29 Januari 2024
19 Tahun Jadi Guru Honor, Mangkana Bersyukur Terima SK P3K dari Bupati Pinrang

19 Tahun Jadi Guru Honor, Mangkana Bersyukur Terima SK P3K dari Bupati Pinrang

18 Juni 2022
Erna Rasyid Taufan Serahkan THR kepada 218 Guru Honor di Parepare

Erna Rasyid Taufan Serahkan THR kepada 218 Guru Honor di Parepare

23 April 2022
Sosbang Hari Guru di Mojong, Guru Honorer: 4 Tahun Baru Ketemu Pak Syahar, Saya Mau Terimakasih Langsung

Sosbang Hari Guru di Mojong, Guru Honorer: 4 Tahun Baru Ketemu Pak Syahar, Saya Mau Terimakasih Langsung

28 November 2021
Terjadi Lagi, Kali Ini Guru Honor di Pinrang Diduga Cabuli Siswi SD di WC

Terjadi Lagi, Kali Ini Guru Honor di Pinrang Diduga Cabuli Siswi SD di WC

18 Desember 2020
1.705 Guru Honorer Sidrap Dapat SK Bupati

1.705 Guru Honorer Sidrap Dapat SK Bupati

28 Februari 2019
Selanjutnya
Plt Bupati Barru Dukung Jalan Santai FPA-BTNS

Plt Bupati Barru Dukung Jalan Santai FPA-BTNS

Berita Terbaru

Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

1 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.