• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 1 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Segera Diterapkan, Nomor HP Dibatasi dan Tidak Bisa Gonta-ganti Kartu

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
2 September 2017
di Teknologi

* Aturan ini diharap bisa menekan penyalahgunaan via HP, seperti ‘Passsobis’, teror dan ancaman, dsb…

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Pemerintah bakal membatasi jumlah nomor telepon seluler (ponsel) yang boleh dimiliki. Selain itu, nomor telepon seluler akan terhubung langsung dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Data yang dimasukkan pelanggan saat registrasi akan diverifikasi dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo menyampaikan, sedang menyiapkan aturan yang akan membatasi kepemilikan nomor ponsel maksimal tiga nomor ponsel.

Nantinya proses registrasi yang dilakukan sendiri maksimal hanya boleh sampai tiga nomor. “Kalau ingin lebih (nomornya), harus datang langsung ke gerai mereka, jadi tidak bisa seenaknya gonta-ganti nomor,” kata Komisioner BRTI Agung Harsoyo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berita Terkait

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Top! 27 Siswa SMAN 5 Parepare Lolos SNBP 2026, 9 Orang Tembus UI

Bupati dan Wabup Dampingi Wagub Tinjau Pengolahan Pakan Ternak dari Ikan Sapu-sapu

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Makin ketatnya proses registrasi ini diharapkan bisa menutup peluang penyalahgunaan nomor ponsel. Operator telekomunikasi akan punya link khusus ke server Dukcapil.

“Jadi setiap ada pelanggan baru yang melakukan registrasi, proses verifikasi dan validasinya langsung terhubung ke sistem Dukcapil,” ujarnya.

Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Agung, nantinya data yang dimasukkan saat proses registrasi harus benar-benar valid. Bila tidak sesuai dengan yang dimiliki Dukcapil, maka nomor yang didaftarkan tidak akan bisa aktif.

Tiga tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama dengan 9 operator dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) juga ikut serta dalam kerjasama ini untuk ikut memanfaatkan data kependudukan.

Dua tahun kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Jasa Pelanggan Telekomunikasi.

Aturan ini, mewajibkan penjual kartu perdana prabayar didaftarkan dengan cara memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan.

Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyatakan operator seluler sudah menggunakan NIK sebagai instrumen registrasi kartu seluler.

Tujuh provider yang sudah memanfaatkan NIK adalah, Indosat 108.160 NIK, Telkomsel (22.642 NIK), Telkomsel Indihome (1.864 NIK), XL Seluler (193 NIK), Smartfren (179 NIK), Hutchinson 3 (126 NIK) dan Sampoerna Telcom (104 NIK). Totalnya 133.268 NIK.

* Cegah ‘Passobis’

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan, pemanfaatan NIK dalam registrasi kartu perdana prabayar ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelanggan.

Langkah ini guna mencegah ancaman atau penipuan lewat ponsel. “Secara bertahap pemilik nomor ponsel seluruhnya akan terdata dengan NIK tersebut,” kata Zudan, Selasa (2/8/2017) seperti dikutip dari situs Kemendagri.

Pencegahan kriminal dan penegakan hukum ini sebagai amanat pasal 58 ayat 4 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal itu menyebut, data kependudukan akan dimanfaatkan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Sedangkan, bagi yang sudah punya kartu selular dan telah aktif, nanti akan didata NIK mereka pada tahap kedua, termasuk pengguna kartu pascabayar.

Rencananya, aturan ini akan diberlakukan dengan Peraturan Menteri. Jika tidak ada halangan, aturan ini mulai berlaku Februari 2018. BRTI menyatakan akan mensosialisasikan kepada masyarakat dan operator telekomunikasi sebelum menjalankan kebijakan ini. (ris)

TerkaitBerita

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Editor: Muhammad Tohir
3 Februari 2026

...

KabarMakassar-BBC Media Action Gelar Training Advanced Tracking AI, Lawan Mis/Disinformasi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 November 2025

...

Guru Madrasah di Gowa Antusias Ikuti Batch 3 Kelas AI Mafindo Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 November 2025

...

Berbasis AI, Robot Manarah Siap Menerima Pertanyaan Keagamaan dan Hukum Islam Bagi Pengunjung Masjidil Haram

Berbasis AI, Robot Manarah Siap Menerima Pertanyaan Keagamaan dan Hukum Islam Bagi Pengunjung Masjidil Haram

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Maret 2025

...

BeritaTerkini

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Top! 27 Siswa SMAN 5 Parepare Lolos SNBP 2026, 9 Orang Tembus UI

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Bupati dan Wabup Dampingi Wagub Tinjau Pengolahan Pakan Ternak dari Ikan Sapu-sapu

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Wali Kota Parepare Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan