Oleh : Ratih Ramadani, S.P.
(Praktisi Pendidikan)
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen dalam menyukseskan program pembangunan perumahan agar semua rumah layak huni. Rehabilitasi hingga pembangunan RTLH yang dilakukan Pemkab Kukar merupakan upaya untuk menurunkan angka kemiskinan yang saat ini masih tergolong tinggi, yakni sebesar 7,61 persen atau sebanyak 60.857 penduduk berdasarkan data BPS Kalimantan Timur 2024.
Sedangkan dalam menjalankan program bedah rumah tersebut, Pemkab Kukar menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain dengan Kodim 0906/Kukar dan Kodim 0908/ Kota Bontang, dilakukan melalui giat Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD). (Mediakaltim.com)
Akar Masalah
Sebagai pelindung rakyat, pemerintah seharusnya memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk berusaha menyediakan rumah yang layak. Namun sayangnya, masalah kemiskinan ekstrem ini kembali ditangani dengan solusi teknis, seperti pembangunan rumah.
Kemiskinan ekstrem realitanya bukan sekadar masalah teknis, melainkan masalah sistemik. Seperti ketimpangan ekonomi yang muncul akibat penerapan sistem Kapitalisme saat ini, membuat orang kaya semakin melimpah hartanya. Sementara orang miskin semakin terpuruk.
Dampak dari kemiskinan ekstrem ini terlihat jelas pada masyarakat yang tidak memiliki rumah yang layak. Selain itu, harga lahan dan material bangunan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan banyak orang terpaksa tinggal di tempat yang tidak layak, bahkan berisiko mengancam keselamatan jiwa mereka.
Kapitalisme telah menjadikan perusahaan-perusahaan besar sebagai penguasa dalam pembangunan perumahan bagi masyarakat, dengan tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya, harga rumah melambung tinggi. Di sisi lain, negara hanya berperan sebagai regulator yang seolah lepas tanggung jawab dalam menjamin perumahan untuk rakyatnya.
Program perumahan layak huni bagi masyarakat miskin tidak akan mampu mengentaskan kemiskinan secara tuntas karena belum menyentuh akar masalah pengentasan kemiskinan. Yakni kehidupan kapitalis sekuler yang membuat kemiskinan tersistem akibat kekayaan SDAE dikelola oleh segelintir orang. Kemiskinan bukan hanya tidak layak rumah tetapi tidak tercukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan serta kebutuhan komunal seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan. Sudahkan semuanya dipenuhi oleh penguasa saat ini?
Pandangan Islam
Berbeda dengan Islam, dalam pandangan Islam, rumah bukan sekadar tempat tinggal saja. Rumah adalah ruang untuk menerapkan hukum syariat, terutama yang berkaitan dengan keluarga, aurat, pengaturan kamar, serta memuliakan tamu. Oleh karena itu, rumah dianggap sebagai kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh setiap individu.
Allah Swt. sebagai Ar Razzaq (maha pemberi rezeki) telah menyiapkan segala sesuatu di muka bumi ini, agar manusia bisa beribadah kepada Allah dengan optimal. Semisal untuk pembangunan rumah, Allah telah menyediakan sumber daya alam yang sangat banyak untuk bahan bangunan seperti kayu, batu kali, batu kapur dan sebagainya. Itu semua dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.
Islam mengentaskan kemiskinan dengan support system terutama sistem ekonomi yang akan mengembalikan kekayaan SDAE kembali kepada umat.
Islam akan memenuhi kebutuhan individu per individu sandang pangan dan papan serta kebutuhan komunal. Selain itu akan menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki. Teladan Rasulullah dan Khalifah dalam mengentaskan kemiskinan.
Di dalam Islam, sumber daya alam dikategorikan sebagai harta milik umum, di mana umat Islam memiliki hak atasnya. Sangat dilarang jika ada pihak tertentu yang menguasai secara eksklusif. Rasulullah saw. bersabda, “Umat muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api, dan harganya haram.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Tugas negara mengatur agar pemanfaatan tersebut tidak menimbulkan bahaya bagi umat Islam. Sistem Islam akan memastikan setiap warganya merasakan kesejahteraan yang hakiki. Selain terpenuhinya kebutuhan sandang dan pangan, tempat tinggal yang nyaman dan berkualitas tinggi juga menjadi prioritas. Di samping itu, pentingnya tersedia lapangan pekerjaan dan pendapatan yang cukup, sehingga setiap warga negara dapat memiliki rumah yang nyaman tanpa terjerat dalam riba.
Di samping itu, Aturan Islam dan kebijakan penguasa akan memberikan kemudahan bagi individu untuk memiliki rumah. Salah satu contohnya adalah ketentuan mengenai tanah yang tidak terurus selama tiga tahun oleh pemiliknya, negara berhak untuk memberikannya kepada orang lain, termasuk untuk pembangunan rumah. Selain itu, bahan-bahan untuk membangun rumah juga mudah diakses, karena sebagian besar merupakan kepemilikan umum.
Dengan demikian, membangun rumah bukan hal yang sulit diwujudkan dalam Islam. Namun, kebaikan, kemudahan dan keberkahannya akan benar-benar dirasakan ketika umat manusia hidup dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, yakni khilafah islamiyah yang pernah berjaya 14 abad yang lalu, di bawah kepemimpinan para khalifah masyarakat sejahtera.
Wallahu’alam bishawab