MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar memulangkan delapan WNA (Warga Negara Asing) asal Sri Lanka, pada Minggu (5/9/2021), sebelumnya mereka adalah pencari suaka yang ditolak permohonannya untuk menjadi pengungsi oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugee).
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, delapan orang asing asal Sri Lanka tersebut telah mendekam di Rudenim Makassar sejak 23 Mei 2021.
“Mereka diamankan oleh petugas Divisi Keimigrasian di salah satu Penginapan di Makassar, selanjutnya diserahkan ke Rudenim Makassar,” ujar Alimuddin.
Alimuddin menerangkan karena status pencari suaka tersebut, ia kesulitan melakukan pemulangan, karena terhadap mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.
“Berdasarkan hasil koordinasi yang baik dengan UNHCR, akhirnya proses assesment dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR, namun hasilnya kedelapan WN Sri Lanka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi, sehingga kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal,” kata Alimuddin.
Alimuddin menambahkan bahwa sebelumnya telah ada tiga orang WN Sri Lanka juga dipulangkan.
“Keseluruhan Warga Sri Lanka yang dipulangkan adalah pencari suaka yang seharusnya dalam masa tunggu assesment, mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi yaitu Jakarta, bukan justru berkeliling Indonesia,” tegas Alimuddin.
Plh. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Mirza mengatakan selama tahun 2021 total WNA yang dipulangkan oleh imigrasi Sulsel sebanyak 19 orang, masing-masing 11 WN Sri Lanka, 4 WN Malaysia, 2 WN Filipina, 1 WN Singapura dan 1 WN Australia.
“Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait, jadi meskipun Pandemi covid 19 tetapi pengawasan orang asing tetap digalakkan tentunya dengan menjalankan prosedur kesehatan ketat di setiap kegiatan yang dilakukan oleh petugas lapangan,” ujar Mirza.
Sementara proses deportasi dilakukan dengan dikawal dua orang petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan lima orang petugas Rudenim Makassar, Delapan orang asing Laki-laki asal Sri Lanka inisial SL (32th), TPY (42th), KD (26th), SG (48th), FL (28th), KL (30th), TA (22th) dan MM (24th) berangkat dari Rudenim Makassar menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta.
Setiba di Bandara Soekarno Hatta dilakukan serah terima dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya ketiga Warga Negara Sri Lanka tersebut meninggalkan Indonesia dengan menggunakan Maskapai Sri Lanka Airlines UL1365 pada Pukul 14.25 WIB menuju Colombo, Sri Lanka. (rls/MT)