SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Bupati Sidrap Rusdi Masse (RMS) terus berkomitmen memaksimalkan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar warganya. Dana itu dikembalikan ke desa dan kelurahan, sesuai besaran pajak yang terkumpul dalam setahun.
Kebijakan pro rakyat yang dijalankan Pemkab Sidrap itu sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup), setiap desa dan kelurahan mendapatkan dana paling sedikit Rp100 juta, atau bergantung besar kecilnya setoran PBB desa dan kelurahan tersebut.
“Dana itu diberikan kepada masyarakat guna mendukung peningkatan derajat kesehatan. Salah satunya program Mandiri Kesehatan (MK). Dana itu dipakai untuk membiayai kegiatan fisik seperti bangun saluran limbah, perbaiki posyandu, buat jamban keluarga dan lainnya,” urai Kepala Dinas Kesehatan Sidrap Andi Irwansyah.
Program MK memberi keleluasaan kepada desa dan kelurahan untuk merencanakan sendiri kegiatan fisik kesehatan itu. Tetapi bukan berarti desa dan kelurahan seenaknya membangun sesuai kehendak hatinya. Kegiatan itu masih akan diverifikasi agar tepat guna dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat. (adv/ris)