• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 20 Juni, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Nasional

Ratusan Dosen dan Tendik Non PNS Demo di Istana Presiden, Minta Kebijakan Jokowi Soal Pengangkatan ASN

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
09:06, 18 Mei 2023
di Nasional, Pendidikan
Waktu Baca: 2 menit
- Ratusan tenaga kependidikan (Tendik) dari Ikatan Dosen Tetap Non PNS Republik Indonesia (IDTN-PNS RI) melakukan aksi demo atau aksi damai di Istana Presiden RI pada Selasa (16/5/2023)

- Ratusan tenaga kependidikan (Tendik) dari Ikatan Dosen Tetap Non PNS Republik Indonesia (IDTN-PNS RI) melakukan aksi demo atau aksi damai di Istana Presiden RI pada Selasa (16/5/2023)

 

JAKARTA, PIJARNEWS.COM – Ratusan tenaga kependidikan (Tendik) dari Ikatan Dosen Tetap Non PNS Republik Indonesia (IDTN-PNS RI) melakukan aksi demo atau aksi damai di Istana Presiden RI pada Selasa (16/5/2023).

Dalam bunyi surat pernyataan sikap dan tuntutan IDTN PNS RI menuntut pemerintah :

  1. Mengalihkan status dosen tetap non PNS dan tenaga kependidikan Non-PNS kampus negeri menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menghargai masa kerja, NIDN dan kepemilikan jabatan fungsional.
  2. Menuntut pemerintah berlaku adil kepada semua profesi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS yang ada di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk diberikan kesempatan yang sama menjadi ASN PPPK bukan hanya kepada jenis profesi tenaga pendidik tertentu (guru kemendikbud).

“Jelas kita kemarin melakukan aksi damai IDTN PNS dan Tendik RI yang dihadiri semua perwakilan dari 38 provinsi dan perguruan tinggi yang ada di provinsi tersebut, dan menuntut pemerintah dalam hal ini presiden Jokowi untuk segera mengambil kebijakan dan melakukan langkah strategis dengan mengangkat kami menjadikan kami tenaga ASN,” kata Ketua Umum (IDTN-PNS RI) Nor Afandi saat dihubungi Pijarnews.com Kamis (18/5/2023).

Affandi menjelaskan, undang-undang ASN pada bulan November 2023 mengamanahkan sudah tidak ada tenaga honorer dan tenaga dosen tetap non PNS, yang ada hanya ASN, PNS dan ASN PPPK.

Baca Juga

Ajak Mahasiswa, IDTN-PNS RI Ancam Demo Besar-besaran Jika Pemerintah Tak Penuhi Tuntutan

OPINI: Dosen Non PNS, Riwayatmu Kini

“Maka dari itu kami melakukan aksi damai. Semua perwakilan dosen seluruh Indonesia yang berjumlah 200an hadir menuntut untuk segera diangkat menjadi ASN,” tandasnya.

Affandi yang juga dosen Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember itu mengungkapkan, hasilnya aksi damai itu diterima oleh bagian teknik istana presiden. Sebab  Jokowi saat itu sedang berada di Jambi dan tidak bisa menemui peserta aksi.

“Aspirasi dan tuntutan-tuntutan kita sudah diterima oleh bagian teknik dan beberapa pihak, hanya saja kita tidak bisa menemui Jokowi karena hanya dia yang bisa memberikan kebijakan ini. Jadi hasilnya kita tidak bisa bertemu dengan Bapak Jokowi hanya bisa menyampaikan aspirasi, tapi kita tetap berkomitmen dan berjuang,” tegas Affandi.

Sebagai informasi, DPR RI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023 telah memasukkan RUU ASN No. 5 tahun 2014 ke dalam 39 RUU yang akan dibahas November mendatang.

Sehingga, pembahasan revisi UU ASN ini akan ditunggu oleh para tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap di seluruh Indonesia, karena terkait betul dengan penghidupan mereka.

Misalnya honorer yang masih berpolemik, karena meskipun pemerintah pusat sudah mengangkat para dosen dan juga guru honorer ini, tetapi setelah mereka lulus seleksi, belum juga ditempatkan di daerah. Ini membuat para guru kebingungan, karena belum ada penempatan yang jelas serta belum mendapat gaji selayaknya yang sudah diangkat pemerintah.

Dalam perubahan atau revisi RUU ASN seperti dikutip dari Republika.co.id disebutkan “Pengangkatan PNS secara langsung ini dilakukan secara bertahap, namun harus sudah selesai dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN.”

Dalam pasal baru yang disiapkan oleh DPR RI di revisi, lebih dipertajam lagi bahwa pengangkatan itu harus dilakukan paling cepat enam bulan setelah revisi UU disahkan. “(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak. (*)

Reporter : Wahyuddin

 

Terkait: Dosen Non PNS

BERITA TERKAIT

Tendik dan IDTN-PNS RI dari 38 provinsi se-Indonesia melakukan aksi damai di Istana Presiden terhitung sejak 16-19 Mei 2023

Ajak Mahasiswa, IDTN-PNS RI Ancam Demo Besar-besaran Jika Pemerintah Tak Penuhi Tuntutan

18 Mei 2023
Rusdianto Sudirman

OPINI: Dosen Non PNS, Riwayatmu Kini

15 Januari 2021
Selanjutnya
Elsa bersama hasil kerajinannya yang terbuat dari eceng gondok

Usaha Kerajinan Tanaman Eceng Gondok Elsa Potensial Tarik Pasar Internasional

BERITA POPULER

  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mario ke Negeri Sakura, Perjalanan Bardi Arifin Merawat Sapi Ikon Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Pertandingan PSM vs Persita, Penanggung Jawab PSM Fans Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Teken SK 310 PPPK 2024 dan Perpanjang Kontrak 188 PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naas, Bocah Tenggelam di Pantai Eks Wisata Pinrang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.