• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 8 Juli, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Produksi Upal di Perpustakaan UIN Alauddin Gunakan Mesin Asal Cina Seharga Ratusan Juta

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
20:00, 19 Desember 2024
di Hukum, Sulselbar, Topik Utama
Waktu Baca: 2 menit

GOWA, PIJARNEWS.COM–Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin langsung Press Release terkait pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran Uang Palsu (Upal) yang terjadi di Kabupaten Gowa. Kegiatan tersebut digelar di Mapolres Gowa pada Kamis, (19/12/2024).

Dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H., Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan Rizki Ernadi Wimanda, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Hamdan Juhannis, M.A, Ph.D serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.

Dalam Press Release tersebut, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gowa. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyiapkan peralatan cetak, pelat cetak, serta uang palsu yang mereka buat dan edarkan. Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan, sementara 2 orang saksi masih dalam tahap pemeriksaan.

Kapolda Yudhiawan menjelaskan bahwa uang palsu yang beredar telah ditarik kembali oleh pihak berwajib, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau panik. Pihak Bank Indonesia (BI) juga akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ciri-ciri uang palsu tersebut. Mesin cetak yang digunakan oleh para pelaku dibeli di Surabaya, namun barang tersebut berasal dari Cina, begitu juga dengan uang kertas yang digunakan.

Baca Juga

UIN Alauddin Tambah Program Pascasarjana: Fokus pada Manajemen Bisnis Syariah

Raih Doktor, Saenal Abidin Teliti Kontribusi Media Baru dan Literasi Digital dalam Wawasan Islam Generasi Muda

Para pelaku yang berhasil diamankan berasal dari berbagai usia dan profesi, dengan rincian sebagai berikut: AI (54), MN (40), K (48), I (37), MS (52), JBP (68), SA (60), S (55), AK (50), I (42), SM (58), M (37), S (52), SW (35), MM (40), AA (42), dan R (49). Mereka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1), ayat (2), Undang – undang nomor 37 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Bank Indonesia dalam kesempatan tersebut juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sulsel dan Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini. Rizki Ernadi Wimanda, Kepala BI Sulsel, menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mencetak, mengedarkan, serta mengelola uang rupiah di Indonesia. Pencetakan atau peredaran uang rupiah oleh pihak yang tidak berwenang adalah tindakan kriminal yang dapat dikenakan denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Saat ini, penyidikan masih berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat uang palsu yang ada.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak mengungkapkan bahwa awalnya tersangka menggunakan alat kecil, namun karena ingin memproduksi menggunakan jumlah besar, maka pelaku membeli alat yang lebih besar.

Alat tersebut harganya Rp. 600 juta, dibeli di Surabaya, namun alat itu di pesan dari Cina, alat tersebut dimasukkan oleh inisial AI salah satu tersangka di salah satu gedung perpustakaan Kampus di Kabupaten Gowa, tanpa sepengetahuan pihak kampus di malam hari.

“Kami coba rekonstruksikan kemarin dengan 25 personel Polri mengangkat alat itu tidak mampu, jadi menggunakan for clip, setelah itu didorong karena ada rodanya, yang tadinya rodanya 6, sekarang tinggal 4, karena saking beratnya tidak mampu menahan beratnya beban mesin tersebut,” kata Kapolres.

Selain dari tersangka yang telah ditangkap, Kapolres Gowa juga mengungkapkan kemungkinan akan adalagi tersangka lainnya, hanya saja pihaknya tidak mau tergesa-gesa karena membutuhkan minimal dua alat bukti. (*)

Terkait: PoldaPolres GowaSulaelUang PalsuUIN Alauddin

BERITA TERKAIT

Ketua Program Studi, Prof. Dr. Hj. Rika Dwi Ayu Parmitasari, S.E., M.Comm.

UIN Alauddin Tambah Program Pascasarjana: Fokus pada Manajemen Bisnis Syariah

27 Juni 2025

Raih Doktor, Saenal Abidin Teliti Kontribusi Media Baru dan Literasi Digital dalam Wawasan Islam Generasi Muda

22 Juni 2025

Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

29 Mei 2025

Teliti UMKM Halal di Parepare, Hamka Raih Gelar Doktor dari UIN Alauddin

11 Maret 2025
Dosen dan mahasiswa Program Magister Kesehatan Masyarakat (S2 Kesmas) UIN Alauddin Makassar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi penanggulangan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kelurahan Walawalaya, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (21/1/2025)

Dosen dan Mahasiswa S2 Kesmas UIN Alauddin Gelar Global Health Action di Kelurahan Walawalaya

23 Januari 2025
Rutan Makassar

Annar Salahuddin, Diduga Aktor Intelektual Peredaran Uang Palsu Ditahan di Rutan Makassar

8 Januari 2025
Selanjutnya
SW berada di rumah duka, Takkalalla Timur, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. --Foto: Faizal Lupphy/Pijarnews.com--

Terpleset, Bocah di Pinrang Tenggelam hingga Meninggal

BERITA POPULER

  • Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH

    PDAM Kota Makassar Beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Rakor Bersama KLHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Teken SK 310 PPPK 2024 dan Perpanjang Kontrak 188 PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Dosen PPPK Tanpa Jenjang Karier dan Tugas Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sebut Sepak Bola Sidrap Drop, Usai Dilantik ASKAB PSSI Sidrap Bakal Lakukan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Target 1 Juta Ton Gabah, Bupati Sidrap Rakor Evaluasi Serapan dan Program IP300

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Parepare Jadi Delegasi Workshop Internasional di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.